Sentimen
Positif (84%)
2 Jul 2023 : 23.15
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Kab/Kota: Surabaya

Kasus: HAM

Tokoh Terkait
Irianto

Irianto

Sengketa PP IPHI, Erman Suparno: Kami yang Legal

2 Jul 2023 : 23.15 Views 1

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Sengketa PP IPHI, Erman Suparno: Kami yang Legal

Krjogja.com - JAKARTA - Dr Ir H Erman Suparno MBA Msi menegaskan, Pengurus Pusat Ikatan Persaudaraan Haji (PP IPHI) yang dipimpinnya merupakan yang legal. Karena itu kepada pengurus IPHI yang masih belum memahami status hukum yang sebenarnya diharapkan bisa mengecek keasbsahan tersebut baik melalui Kementerian Hukum dan HAM, Pengadilan TUN, pejabat merk, maupun data data dari jejak digital Geoogle, sehingga tidak terjebak dengan berita berita hoax.

Hal itu disampaikan Dr H Erman Suparno kepada KRJogja.com, Kamis (29/6/2023) menanggapi pemberitaan sejumlah media yang menyatakan 30 PW IPHI yang mengancam akan melaporkan dirinya ke Polda Metro Jaya. Ancaman tersebut tertuang dalam dokumen komitmen yang ditandatangani 30 pengurus wilayah di akhir Rapat Kerja Nasional Terbatas di Hotel Balairung Jakarta yang berakhir Sabtu malam (24/6/2023).

Dijelaskan, dengan dicabutnya SK Kemenkumham RI Nomor : AHU-0000911.AH.01.08-Tahun 2021, tanggal 22 Juni 2021, maka Kepengurusan yang sah dan legal adalah Keputusan yang ditetapkan dalam Muktamar VII tanggal 12 Juni 2021 di Jakarta yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor No. AHU-0000881.AH.01.08. TAHUN 2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI). Yang dipimpin oleh H Erman Suparno sebagai Ketua Umum dan H Bambang Irianto sebagai Sekteraris Jenderal. Dengan demikian IPHI Hasil Muktamar VII Surabaya pada Agustus 2021 tidak sah.

Juga ada Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU.AH.01.43-2 tanggal 17 Maret 2023. Kemenkumham mengacu pada Keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara, PUTUSAN No. 187/G/2021/PTUN-Jkt. Tanggal 3 Januari 2022, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, PUTUSAN No.64/B/2022/PT.TUN.JKT, Tanggal 12 April 2022, serta putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 480 K/TUN/2022 tanggal 29 September 2022. yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dengan demikian selesai sudah persoalan organisasi IPHI dan sangat jelas secara hukum hanya kami pengurus sah yang di akui oleh Negara.

Terhadap ancaman akan melaporkan ke Polda Metro Jaya, Erman mengaku sangat menghormati dan menghargainya. Namun demikian perlu diketahui bahwa Ketetapan SK Kemenkumham RI Nomor : AHU-0000911.AH.01.08-Tahun 2021, tanggal 22 Juni 2021, telah diuji oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera serta Tingkat Mahkamah Agung, kesemua tingkat pengadilan tersebut memutuskan bahwa AHU Kami yang sah dan sesuai dengan Hukum.

"Sehingga mana lagi yang diuji palsunya?” terang mantan Menteri Tenaga Kerja ini. (Fie)

Sentimen: positif (84.2%)