Sentimen
Negatif (97%)
2 Jul 2023 : 15.58
Tokoh Terkait

Alvin Lie Tegaskan Aturan Larang Pesawat Asing Layani Penerbangan Domestik, Soroti Penegakan Hukum

2 Jul 2023 : 15.58 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Alvin Lie Tegaskan Aturan Larang Pesawat Asing Layani Penerbangan Domestik, Soroti Penegakan Hukum

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pemerhati Penerbangan Alvin Lie menyoroti penegakahan hukum di Indonesia. Soal adanya pesawat registrasi asing yang melayani rute domestik.

Setelah sebelumnya, ia mengungkap ada 30 pesawat beregistrasi asing yang wara-wiri di langit Indonesia. Praktik itu pun disebutnya terjadi sejak berbulan-bulan.

“Bagaimana penegakan hukumnya?” kata Alvin dikutip dari cuitannya di Twitter, Minggu (2/6/2023).

Menurutnya, aturan hukum di Indonesia telah melarang praktik demikian. Tercermin dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 35 tahun 2021.

“Peraturan perundang-undangan tentang Pesawat Registrasi Asing sudah ada dan sangat jelas,” ujarnya.

Ia spesifik merujuk pada pasal 77 ayat 1,2 dan 3 dan pasal 82 ayat 1,2,3 dan 4.

“Hanya boleh terbang dari LN ke 1 (satu) bandara internasional saja. Point-to-Point.

Tidak untuk melayani rute domestik,” jelasnya.

Ia menjelaskan, pesawat yang melayani rute dalam negeri mestinya menggunakan registrasi PK. Entah itu prnggunaan untuk kepentingan pribadi atau perusahaan.

Praktik ini, disebutnya merugikan pendapatan negara dan jelas melanggar aturan yang ada.

(Arya/Fajar)

Sentimen: negatif (97%)