Sentimen
Negatif (92%)
2 Jul 2023 : 12.43
Informasi Tambahan

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Jonathan Latumahina

Jonathan Latumahina

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Mario hingga AG Akan Dihadirkan di Rekonstruksi Kasus Aniaya David

2 Jul 2023 : 19.43 Views 1

CNNindonesia.com CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional

Mario hingga AG Akan Dihadirkan di Rekonstruksi Kasus Aniaya David
Jakarta, CNN Indonesia --

Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya bakal menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3) besok.

Kendati demikian, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko belum membeberkan di mana rekonstruksi itu akan digelar.

"Iya benar besok (rekonstruksi)," kata Trunoyudo kepada wartawan, Kamis (9/3).

-

-

Dalam rekonstruksi itu ada sekitar 23 adegan yang akan diperagakan. Selain itu seluruh pihak yang terlibat juga akan dihadirkan.

Para pihak termasuk dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas, hingga perempuan berinisial AG, anak yang berkonflik dengan hukum.

"Iya (semua pihak) hadir," ucap Trunoyudo.

David yang merupakan anak pengurus GP Ansor Jonathan Latumahina mengalami penganiayaan pada akhir Februari lalu.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan ini. Keduanya telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Mario dijerat dengan pasal 355 KUHP ayat 1, subsider pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 535 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP. Penyidik juga mengenakan Mario pasal 76c Jo 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sementara Shane dijerat pasal 355 ayat 1 Jo pasal 56 KUHP, subsider 354 ayat 1 Jo 56 KUHP, subsider 353 ayat 2 Jo 56 KUHP, subsider 351 ayat 2 Jo 76c Undang-Undang Perlindungan Anak.

Selain itu, AG juga telah dinaikkan statusnya menjadi pelaku atau anak yang berkonflik dengan hukum. Ia telah resmi ditahan sejak Rabu (8/3) kemarin di LPKS.

AG dijerat Pasal 76c Jo Pasal 80 UU PPA dan atau Pasal 355 ayat 1 Jo Pasal 56 KUHP Subsider Pasal 354 ayat 1 Jo 56 KUHP Subsider 353 ayat 2 Jo Pasal 56 KUHP.

(dis/isn)

[-]

Sentimen: negatif (92.8%)