Pesawat Asing Layani Penerbangan Domestik Rugikan Maskapai Lokal, Begini Komentar Bos Susi Air
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID -- Pesawat asing ikut meramaikan bisnis penerbangan domestik. Kehadiran pesawat asing yang wara wiri di langit Indonesia tak hanya merugikan negara, tetapi juga maskapai lokal.
Pendiri Susi Air, Susi Pudjiastuti dalam cuitannya di Twitter ikut mengomentari banyaknya pesawat asing beroperasi pada penerbangan di dalam negeri.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menilai banyaknya pesawat asing melayani penerbangan domestik sangat merugikan negara dan perusahaan maskapai penerbangan dalam negeri.
"Yang lebih parah, perusahaan charter dalam negeri kehilangan bisnis dan akhirnya maskapainya pun satu persatu hilang atau bangkrut," cuit Susi lewat akun Twitter-nya pada Jumat, 30 Juni 2023.
Maraknya pesawat beregister asing melayani penerbangan dalam negeri diungkap pengamat penerbangan Alvin Lie. Melalui akun Twitter @alvinlie21 dia mengunggah foto yang menunjukkan sejumlah pesawat jet yang terparkir di apron Bandara Halim Perdanakusuma.
Alvie menyebut banyak pesawat berkode T7 atau teregistrasi di San Marino. Selain itu, ada juga pesawat dengan kode N yang menandakan pesawat teregistrasi di Amerika Serikat. Tetapi, pesawat-pesawat itu telah berdomisili di Bandara Halim Perdanakusuma.
Pesawat yang beroperasi di Indonesia seharusnya berkode registrasi PK. Alvin Lie menilai pesawat-pesawat asing yang beroperasi di Indonesia telah melanggar azas cabotage, cacat hukum, dan merugikan pendapatan negara.
Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Maria Kristi Endah Murni menjelaskan, ketentuan penerbangan bukan niaga luar negeri dengan pesawat sipil asing atau non kode PK di wilayah Indonesia telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 35/2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Kegiatan penerbangan dengan pesawat sipil asing dari atau ke wilayah Indonesia wajib mendapatkan persetujuan terbang atau flight clearance. Persetujuan tersebut meliputi perizinan dari Kementerian Luar Negeri atau izin diplomatik (diplomatic clearance) dari Kementerian Pertahanan cq. Mabes TNI atau izin keamanan (security clearance), serta Kementerian Perhubungan atau persetujuan terbang (flight approval).
Persetujuan terbang diterbitkan dengan memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan penerbangan. Kemenhub juga memperhatikan alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) dari Penyelenggara Bandar Udara dan Penyelenggaran Navigasi Penerbangan.
Setelah memiliki izin terbang, pesawat udara sipil asing yang melakukan kegiatan angkutan udara bukan niaga luar negeri wajib masuk dan keluar dari wilayah Indonesia melalui Bandar Udara internasional yang telah ditetapkan.
Pesawat registrasi Non PK untuk penerbangan bukan niaga dapat melanjutkan penerbangan ke beberapa bandara di Indonesia. Namun, persetujuan untuk penerbangan tersebut diberikan secara selektif serta dalam jangka waktu dan untuk tujuan tertentu.
Beberapa jenis penerbangan bukan niaga yang dapat diberikan izin khusus adalah penerbangan VIP dan VVIP, terkait pertahanan dan keamanan negara, keperluan ekonomi nasional, bisnis dan investasi, bantuan kemanusiaan, evakuasi medis dan technical landing. (fajar)
Sentimen: negatif (98.1%)