Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: Tipikor, korupsi
Tokoh Terkait
KPU Perlu Waspadai Sumber Dana Lembaga Survei yang Terlibat Quick Count
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA— Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewaspadai sumber dana lembaga survei yang terlibat quick count.
Sumber dana lembaga survei yang terlibat pada penghitungan suara cepat atau quick count harus mendapat perhatian ekstra dari KPU.
Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Kaka Suminta, mengatakan hal itu, menanggapi kabar dua lembaga survei nasional tersangkut dugaan tindak pidana korupsi.
“Jadi KPU perlu mewaspadai aliran dana untuk riset atau survei,” jelas Kaka Suminta, Sabtu (1/7).
Menurutnya, dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat, hanya disebutkan beberapa persyaratan untuk terlibat dalam Pemilu.
“Secara normatif hanya disebutkan keabsahan kelembagaan, cakupan yang akan dikerjakan, dan sumber dana,” urainya.
Sementara mengenai aturan khusus soal lembaga survei yang diduga terlibat korupsi, Kaka mengaku belum mendapati aturan yang bisa mencegah pelibatan lembaga yang tersangkut hukum.
“Kecuali ada aturan boleh dilibatkan bila ada putusan pengadilan, atau mungkin atas permintaan pro justisia dari penegak hukum seperti KPK,” ucapnya.
Kalau KPK ternyata menemukan temuan yang cukup kuat atas tindak pidana korupsi, sambungnya, maka aliran dana untuk riset atau survei perlu diwaspadai.
Seperti diketahui, KPK menyebut Poltracking dan Indikator Politik Indonesia diduga menerima aliran uang korupsi Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim S Bahat.(ikror/pojoksatu)
Sentimen: negatif (99.2%)