Pengamat Transportasi Sebut Pesawat Asing yang Layani Rute Domestik Tidak Masalah, Ini Alasannya
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID, MAKASSAR — Pesawat asing yang melayani rute domestik kini jadi buah bibir. Usai Pemerhati Penerbangan Alvin Lie membeberkan fakta tersebut ke media.
Hal itu, disebut membahayakan keamanan dan merugikan negara.
Namun hal berbeda disampaikan Kamran Aksa. Pengamat Transportasi Universitas Bosowa itu mengatakan pesawat asing yang melayani rute domestik sebenarnya tak masalah.
“Ketika pesawat asing masuk, kenapa tidak,” kata Kamran Aksa kepada fajar.co.id, Sabtu (1/6/2023) saat dihubungi.
Ia menekankan, pesawat asing yang terbang dengan rute domestik tak masalah jika mengantongi izin. Izinnya berasal dari Kementerian Perhuhubungan (Kemenhub).
“Kalau itu pesawat asing diberikan Kemenhub untuk beroperasi di Indonesia bisa. Karena diberikan izin,” jelasnya.
Menurutnya, yang jadi masalah ketika tidak mengantongi izin. Karenanya, ia menyebut penerbangan perlu izin dari Kemenhub.
“Jadi masalah ketika tidak ada izin menerbangkan pesawatnya. Kalau ada izin tidak jadi masalah,” terangnya.
Soal pesawat rute domestik yang mesti ter registrasi PK, Kamran Aksa menyebutnya tidak mesti. Ia menjelaskan, register tersebut hanya untuk membedakan pesawat satu dan lainnya.
“Registernya ini sama nomor rangka. Nomor mesin. Jadi menurut saya, sebenarnya pesawat asing dan diberikan kesempatan untuk memberikan pelayanan masyarakat Indonesia kenapa tidak,” tambahnya.
Sebelumnya, Alvin Lie menyebut ada 30 pesawat asing yang melayani rute domestik beberapa bulan terakhir. Seluruh pesawat itu tak terregistrasi PK.
Ia mengatakan hal ini melanggar asas cabotage, yang melindungi pesawat yang beroperasi untuk rute domestik. Selain itu, pesawat-pesawat asing yang beroperasi tanpa teregistrasi PK, kata dia, telah merugikan negara karena ada bea masuk dan pajak yang tidak dibayarkan. (Arya/Fajar)
Sentimen: negatif (100%)