Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Intan Jaya
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Kejari Susun Dakwaan Seret Haris-Fatia ke Sidang Kasus 'Lord Luhut'
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur mengaku sudah mulai menyusun dakwaan terkait kasus pencemaran nama baik Menko Marves Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan dengan tersangka dua aktivis HAM, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti.
Kasi Intel Kejari Jaktim Ady Wira Bhakti mengatakan penyusunan dakwaan itu mulai dilakukan usai pihaknya resmi menerima proses pelimpahan barang bukti dan tersangka (Tahap II) dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Jadi proses tahap II baru kemarin, Senin, jadi kami baru menerima proses tahap II dari penyidik Polda Metro. Saat ini penyusunan surat dakwaan dan penyempurnaan," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (9/3).
Selain itu, Ady mengatakan pihaknya juga tengah mempersiapkan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam tersebut. Ia menerangkan apabila nantinya surat dakwaan telah selesai disusun, pihaknya akan langsung melimpahkan berkas tersebut kepada pengadilan.
"Saat ini berkas perkara masih di jaksa penuntut umum untuk kelengkapan administrasi pembuatan surat dakwaan," kata Ady.
Kepala Kejari Jaktim Dwi Antoro sebelumnya memastikan aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti tak ditahan meski berkas perkara pencemaran nama baik yang menjerat keduanya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"JPU sudah menyatakan P21, sudah lengkap. Jadi P21 dalam waktu dekat kami segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri Jaktim," kata Dwi di Kantor Kajari Jakarta Timur, Senin (6/3).
"Tak dilakukan penahanan. Secara yuridis dan normatif dalam KUHP, pasal-pasal yang disangkakan belum kriteria untuk dilakukan penahanan," tambahnya.
Ia menyebut dua aktivis itu dikenakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Pelimpahan tahap II dilaksanakan dengan lancar. Alhamdulillah. Tadi para tersangka sudah tinggalkan kantor Kajari. Kenapa tahap II di Kajari? Karena locus delicti di Jaktim," kata Dwi.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada September 2021. Laporan teregister dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Laporan itu dibuat Luhut buntut video yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Video tersebut berisi perbincangan antara Haris dan Fatia.
Dalam percakapan di video itu disebut PT Tobacom Del Mandiri--anak usaha Toba Sejahtera Group--terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
(tfq/kid)[-]
Sentimen: negatif (94.1%)