Sentimen
1 Jul 2023 : 23.24
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Pemerintah Disebut Punya Andil atas Masalah KPK
Medcom.id Jenis Media: News
1 Jul 2023 : 23.24
Jakarta: Sejumlah masalah serius yang membelit Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai menjadi bagian dari risiko berubahnya KPK dari lembaga independen menjadi bagian dari birokrasi atau pemerintah.
Anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan pemerintah atau DPR tidak bisa hanya menyalahkan atau meminta pertanggungjawaban dari pimpinan KPK. Menurutnya semua piahk terlibat, khususnya di tingkat eksekutif.
"Ini juga karena kan UU baru artinya KPK bukan kelembagaan yang lama tapi baru dengan UU baru. Risikonya seperti kemungkinan terjadi seperti ini kecuali kalau KPK tetap mandiri bukan ASN maka bisa kita persalahkan komisionernya. Kalau sekarang semua terlibat apalagi unsur eksekutif," ujarnya, Jumat, 30 Juni 2023.
Ia mengungkapkan, sumber daya manusia KPK yang merupakan ASN ini diatur dalam aturan-aturan layaknya ASN. Oleh karena itu, penting untuk KPK melakukan evaluasi sistem rekrutmen.
"ASN itu banyak rambu-rambunya. Ke depan sistem rekrutmennya yang harus dievaluasi. Semua personilnya ASN dan kemungkinan itu ada saja namanya juga birokrasi ada aturan birokrasi gaji dan lainnya," ungkapnya.
Sebelumnya anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyebut dugaan praktik pungli di dalam rutan KPK masuk dalam kategori petty corruption atau korupsi berskala kecil yang dilakukan oleh pejabat publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
"Namun sekecil apapun, korupsi tetaplah korupsi. Meskipun petty corruption, tidak boleh ada toleransi sedikitpun apalagi dilakukan oleh penegak hukum khususnya KPK dan juga di lingkungan KPK," tuturnya.
Peristiwa ini dinilai bukan hanya mencoreng wajah KPK saja. Tapi juga dapat berpotensi melahirkan ketidakpercayaan dari masyarakat yang selama ini telah mendukung KPK dalam memberantas korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Anggota Komisi III DPR Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan pemerintah atau DPR tidak bisa hanya menyalahkan atau meminta pertanggungjawaban dari pimpinan KPK. Menurutnya semua piahk terlibat, khususnya di tingkat eksekutif.
"Ini juga karena kan UU baru artinya KPK bukan kelembagaan yang lama tapi baru dengan UU baru. Risikonya seperti kemungkinan terjadi seperti ini kecuali kalau KPK tetap mandiri bukan ASN maka bisa kita persalahkan komisionernya. Kalau sekarang semua terlibat apalagi unsur eksekutif," ujarnya, Jumat, 30 Juni 2023.
-?
- - - -Ia mengungkapkan, sumber daya manusia KPK yang merupakan ASN ini diatur dalam aturan-aturan layaknya ASN. Oleh karena itu, penting untuk KPK melakukan evaluasi sistem rekrutmen.
"ASN itu banyak rambu-rambunya. Ke depan sistem rekrutmennya yang harus dievaluasi. Semua personilnya ASN dan kemungkinan itu ada saja namanya juga birokrasi ada aturan birokrasi gaji dan lainnya," ungkapnya.
Sebelumnya anggota Komisi III DPR Didik Mukrianto menyebut dugaan praktik pungli di dalam rutan KPK masuk dalam kategori petty corruption atau korupsi berskala kecil yang dilakukan oleh pejabat publik yang berinteraksi langsung dengan masyarakat.
"Namun sekecil apapun, korupsi tetaplah korupsi. Meskipun petty corruption, tidak boleh ada toleransi sedikitpun apalagi dilakukan oleh penegak hukum khususnya KPK dan juga di lingkungan KPK," tuturnya.
Peristiwa ini dinilai bukan hanya mencoreng wajah KPK saja. Tapi juga dapat berpotensi melahirkan ketidakpercayaan dari masyarakat yang selama ini telah mendukung KPK dalam memberantas korupsi.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
(END)
Sentimen: negatif (97.7%)