Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Bawaslu Dorong KPU Kerja Sama dengan PPATK Terbitkan Peraturan Lembaga Survei
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Kabar dua lembaga survei ternama menerima aliran dana korupsi dari Bupati Kapuas nonaktif, Ben Brahim S Bahat dan istrinya Ary Eghani Ben Bahat menjadi perhatian serius. Temuan itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyatakan bahwa dua tersangka memakai uang haramnya sebesar 8,7 miliar untuk kepentingan politik pribadi.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan temuan KPK terkait aliran uang korupsi untuk membayar dua lembaga survei demi kepentingan politik tidak dibenarkan dan sudah menyalahi aturan.
Oleh sebab itu, dirinya meminta agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) bekerja sama menerbitkan peraturan terkait lembaga survei dalam hal transparansi data.
baca juga:
"Seharusnya KPU bekerja sama dengan PPATK untuk memberikan peraturan yang lebih ketat lagi," kata Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (30/6/2023).
Menurut Bagja, transparansi keuangan dalam menyewa lembaga survei akan memengaruhi baik buruknya pelaksanaan pemilu. Apabila KPU tidak memiliki semangat dalam mewujudkan integritas pemilu dikhawatirkan muncul kasus baru terkait penggunaan lembaga survei yang tidak kredibel.
"Termasuk dalam dana kampanye itu harus dibuka. Kalau itu misalnya laporan awal untuk pemilihan survei itu harus dibuka," ujarnya.
Sebelumnya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat (BBSB) dan istrinya, Ary Egahni Ben Bahat (AE), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi setelah menerima aliran uang Rp8,7 miliar.
KPK menyatakan uang tersebut dipakai Ben Brahim untuk membayar lembaga survei hingga untuk kepentingan politik pribadi.
"Mengenai besaran jumlah uang yang diterima BBSB dan AE sejauh ini sejumlah sekitar Rp8,7 miliar yang antara lain juga digunakan untuk membayar 2 lembaga tersebut," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (28/3/2023).
Sentimen: positif (79.8%)