Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Solo
Terganjal UU Pemilu, Peluang Gibran sebagai Cawapres Prabowo Tergantung MK
Solopos.com Jenis Media: News
SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, bertemu dengan Menhan Prabowo Subianto yang juga Capres dari Partai Gerindra, saat menyaksikan pertandingan Timnas Indonesia Vs Argentina, di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Senin (19/6/2023) malam. (Istimewa)
Solopos.com, JAKARTA — Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi salah satu kandidat yang dianggap cocok mendampingi Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.
Namun Gibran terganjal batasan usia sebagai calon wakil presiden yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
PromosiCucok Bun! Belanja Makeup di Tokopedia Sekarang Bisa Dicoba Meski Lewat Online
Pasal 169 huruf q UU Pemilu menyatakan seorang calon presiden atau calon wakil presiden paling muda berusia 40 tahun.
Sementara, saat ini putra sulung Presiden Jokowi itu baru berusia 36 tahun.
Gibran Rakabuming Raka lahir pada 1 Oktober 1987.
Peluang Gibran tergantung putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Saat ini MK sedang memproses gugatan terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang diajukan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
PSI memang selama ini getol mendukung Gibran baik sejak menjadi calon wali kota hingga saat ini menjadi calon gubernur atau cawapres.
Sidang perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 itu dimohonkan oleh PSI sebagai Pemohon I dan sejumlah orang yakni Anthony Winza Probowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).
Pasal 169 huruf q UU Pemilu berbunyi, “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
Para pemohon menyatakan batas minimal 40 tahun yang menjadi syarat umur untuk mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden dianggap bertentangan dengan moralitas dan rasionalitas.
Menurut pemohon, pembatasan usia minimal 40 tahun menimbulkan bibit-bibit diskriminasi sebagaimana termuat dalam Pasal 28D ayat (3) UUD 1945.
“Padahal pada prinsipnya, negara memberikan kesempatan bagi putra putri bangsa untuk memimpin bangsa dan membuka seluas-luasnya agar calon terbaik bangsa dapat mencalonkan diri. Oleh karenanya objek permohonan adalah ketentuan yang diskriminatif karena melanggar moralitas. Ketika rakyat Indonesia dipaksa hanya memilih pemimpin yang sudah bisa memenuhi syarat diskriminatif, tentu ini menimbulkan ketidakadilan bagi rakyat Indonesia yang memilih maupun orang yang dipilih,” sebut pemohon di hadapan Majelis Sidang Panel yang terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Manahan M.P. Sitompul, seperti dikutip Solopos.com dari situs resmi MK.
Pemohon meminta MK menerima dan mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan materi Pasal 169 huruf q UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945.
MK saat ini dipimpin hakim konstitusi Anwar Usman yang merupakan adik ipar Presiden Jokowi alias paman dari Gibran Rakabuming Raka.
Peluang GibranPeluang Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menjadi calon wakil presiden Prabowo Subianto belum tertutup.
Prabowo menyatakan Gibran merupakan sosok yang punya kapabilitas sebagai cawapres.
“Apakah Gibran serius dipertimbangkan sebagai cawapres,” tanya jurnalis Najwa Shihab kepada Prabowo dalam acara Mata Najwa yang diunggah di kanal Youtube Najwa Shihab, Jumat (30/6/2023).
“Anda yang sampaikan, berarti Anda mengakui ada kemungkinan kan?” Prabowo balik bertanya kepada Najwa Shihab.
Prabowo mengatakan semua kandidat yang muncul, termasuk Gibran, ia perhitungkan.
Ia mendasarkan pada hasil survei dan pooling, baik yang muncul dari lembaga survei eksternal maupun internal partainya.
Semua nama yang muncul menjadi kandidat cawapres, kata Prabowo, dicermati partai sebelum menentukan pilihan akhir.
“Kalau kita bikin survei keadaan yang sebenarnya, di kalangan rakyat si A bagaimana, si B dan C bagaimana, semua dipertimbangkan. Ini demokrasi dilaksanakan dengan elektoral Di banyak negara, di India contohnya, banyak yang dipilih bintang film, penyanyi. Ini elektoral one man one vote, yang dikhehendaki rakyat itu yang kita dengar, mau anak Presiden mau tidak kita pertimbangkan,” tandas Prabowo.
Hasil Survei GibranHasil survei nasional Political Statistics (Polstat) Indonesia pada 1—10 Mei 2023 yang dirilis di Jakarta, Sabtu (10/5/2023), menyebut putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka muncul menjadi nama kejutan dalam bursa cawapres mendampingi Prabowo Subianto.
“Fenomena mengejutkan adalah munculnya nama Gibran Rakabuming Raka, tercatat 13,7 persen responden menilai Wali Kota Surakarta itu layak menjadi cawapres pendamping Prabowo Subianto,” kata peneliti senior Polstat Indonesia Apna Pernama dalam salinan paparan hasil survei, mengutip Antara.
Pendapat sebanyak 13,7 persen responden itu menempatkan Gibran, sang putra sulung Presiden Joko Widodo, di tempat ketiga dalam bursa cawapres pendamping Prabowo.
Gibran berada di bawah Menteri BUMN sekaligus Ketua Umum PSSI Erick Thohir yang dinilai 18,5 persen responden cocok mendampingi Prabowo serta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (16,9 persen).
Kejutan lain dalam bursa cawapres Prabowo berdasar hasil survei Polstat adalah kenaikan Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar yang biasanya tidak berada di level dua digit, kini memperoleh elektabilitas 10,3 persen dari responden atau peringkat keempat secara keseluruhan.
Sementara itu, untuk bursa cawapres pendamping bacapres PDI Perjuangan Ganjar Pranowo, dipimpin Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno yang memperoleh dukungan 19,4 persen responden.
Kendati demikian, nama kejutan juga muncul dalam bursa cawapres Ganjar, yakni Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan yang dinilai 7,5 persen responden pantas mendampingi Ganjar.
Meski angka itu hanya menempatkan Budi Gunawan di bawah Sandiaga, Ridwan Kamil (17,8 persen), Puan Maharani (11,5 persen), Erick Thohir (10,2 persen), dan Khofifah Indar Parawansa (9,6 persen) dalam bursa cawapres Ganjar, peneliti senior Polstat Apna Permana meyakini terbukanya peluang Kepala BIN tersebut.
“Peluang Budi Gunawan menjadi cawapres Ganjar cukup terbuka, mengingat cawapres dalam era pilpres langsung sejak 2004 sosok yang terpilih menjadi cawapres selalu tokoh yang tidak memimpin di bursa survei,” kata Apna.
Sentimen: positif (79.5%)