Pelaku Tindak Asusila ke Kakak-Adik Kendari Terancam 15 Tahun Bui
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Pelaku tindakan asusila terhadap dua perempuan yang merupakan adik kakak di Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) terancam hukuman pidana 15 tahun penjara. Tersangka berinisial DD (24) ditangkap oleh Tim Buser 77 Polresta Kendari pada awal pekan ini.
"Tersangka dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Wakapolresta Kendari AKBP Saiful Mustofa, di Kendari, dikutip dari Antara, Kamis (29/6).
Baca Juga
Novel Baswedan Ungkap Pegawai KPK Lakukan Tindakan Asusila ke Istri Tahanan
Korban berinisial B (18) dan F (16) yang merupakan adik kakak. Keduanya diduga mendapatkan perbuatan tak senonoh dari tersangka usai dipaksa mengonsumsi minuman beralkohol. "Kami mengamankan tersangka di wilayah Anduonohu, Poasia, Kota Kendari," imbuh Wakapolresta.
Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi menambahkan tersangka dan kedua korban masih memiliki hubungan keluarga. Saat dipaksa untuk mengonsumsi minuman beralkohol, lanjut dia, kedua korban sempat menolak namun mendapat paksaan dari tersangka.
Menurut Fitrayadi, tersangka diamankan Tim Buru Sergap (Buser) 77 Polresta Kendari di Jalan Badak, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Senin (26/6) sekitar pukul 23.45 WITA.
"Orangtua korban yang melaporkan ke kami, kemudian kami langsung langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka," tutup Fitrayadi. (*)
Baca Juga
Tindakan Asusila Guru Taekwondo, Jumlah Korban Bertambah 4 Orang
Sentimen: negatif (100%)