Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Sistem Proporsional Terbuka Bertentangan dengan UUD 1945
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengklaim sistem proporsional terbuka dalam pemilihan umum bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Hal ini disampaikan Yusril saat memberikan keterangan dalam sidang uji materiil UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum terkait gugatan pasal sistem proporsional terbuka di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (7/3).
"Ketentuan pasal, tentang pemilihan umum yang mengatur sistem proporsional terbuka, secara nyata telah bertentangan dengan UUD NRI 1945," ujar Yusril.
Yusril mengungkap beberapa pasal dalam UU Pemilu yang bertentangan dengan UUD 1945. Di antaranya, Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf d, Pasal 386 ayat (2) huruf d, Pasal 420 huruf c dan d , Pasal 422 dan Pasal 426.
"(Pasal-pasal tersebut) menyangkut penerapan sistem proporsional terbuka, bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945," katanya.
Mantan Menteri Hukum dan HAM itu mengatakan sistem proporsional terbuka melemahkan dan mereduksi partai politik. Selain itu, ia menilai sistem tersebut menurunkan kualitas pemilu.
Usai memberi keterangan, Yusril menyebut perlu ada penguatan agar partai politik yang dipilih dalam setiap pemilu. Ia ingin sistem proporsional tertutup atau coblos partai diterapkan lagi.
"Asumsinya kan masyarakat itu majemuk, orang tuh punya pemikiran yang berbeda. Orang yang sama pikirannya silahkan bersatu membentuk partai politik. Partainya itulah yang akan ikut dalam Pemilu," ujarnya.
Meski demikian, Yusril mengatakan tidak ada sistem yang lebih baik dari pada sistem yang lain. Oleh sebab itu, ia mendorong sistem yang dipilih dan dijalankan harus dievaluasi.
"Setelah sistem kita pilih, kita evaluasi. di mana kelemahannya untuk kita perbaiki. Kita hidup dalam sebuah negara dan tidak dapat semata-mata melegitimasi apa yang menjadi keinginan kita," katanya.
Menurutnya, pedoman konstitusi juga perlu dipertanyakan, khususnya terkait penyelenggaraan dan pelaksanaan pemilu. Ia lantas mengasumsikan pedoman itu seperti di dalam agama.
"Agama itu ada kitab sucinya, bukan kita maunya apa terus kita legitimasi dengan ayat-ayat kitab suci. Akan tetapi, kitab suci itu yang jadi pedoman perilaku kita," ujar Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengingatkan peserta pemilu untuk DPR dan DPRD adalah partai politik sebagaiman tertuang dalam UUD 1945. Untuk mencalonkan diri perorangan bisa melalui DPD.
"Peserta pemilu DPR dan DPRD itu memang partai, bukan orang perorangan. Perorangan ada tempatnya sendiri di DPD," ujar Yusril.
(psr/fra)[-]
Sentimen: netral (98.8%)