Sentimen
Negatif (79%)
30 Jun 2023 : 12.09
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Paksa Bangun 12.000 Menara dalam Dua Tahun

30 Jun 2023 : 12.09 Views 3

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Paksa Bangun 12.000 Menara dalam Dua Tahun
tirto.id - Mantan Menkominfo Johnny G Plate disebut pernah memaksa Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk membangun menara BTS sebanyak 12.000 dalam waktu kurang dari 2 tahun. Hal tersebut diketahui dari surat dakwaan jaksa yang dibacakan pada Selasa, 27 Juni 2023 lalu.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate mengabaikan saran dari Galumbang Menak Simanjuntak yang menyampaikan bahwa agak mustahil mengerjakan kurang lebih 12 ribu site dalam tempo dua tahun. Terdakwa Johnny Gerard Plate memaksakan proyek tersebut, sementara kemampuan dari pihak Bakti dengan menyertakan bahwa pihak operator seluler hanya membangun daerah tertentu saja," kata jaksa dalam surat dakwaannya dikutip Jumat (30/6/2023).

Johnny bahkan sempat mengancam akan menaikkan (Biaya Hak Penyelenggaraan) BHP Telekomunikasi jika operator seluler tak bersedia membangun sebanyak 12 ribu infrastruktur BTS sebagaimana kemauannya.

"Dalam pertemuan tersebut terdakwa Johnny Gerard Plate menyampaikan apabila operator seluler tidak mau membangun secara nasional, maka akan menaikkan BHP Tel," kata jaksa dalam dakwaannya.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. Bakti berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun

Ada delapan tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan dan Direktur Utama PT Basis Utama Prima M. Yusrizki.

Sentimen: negatif (79.5%)