Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Kemayoran, Sumur Batu
Sadis ! Pelaku Praktik Aborsi di Kemayoran Ternyata Pakai Metode Vakum, Janin Dibuang ke Kloset
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat membongkar praktik aborsi di sebuah rumah kontrakan Jalan Merah Delima, Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023) kemarin.
Dalam penggerebekan itu, 2 orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjalankan praktik aborsi itu tanpa izin.
Fakta lainnya dalam kasus ini, para pelaku keji itu membuang janin yang digugurkan dan dibuang ke kloset.
“Jadi di dalam ada 2 kamar, satu kamar tindakan, satu kamar istirahat, dan satu tempat pembuangan,” kata Komarudin kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).
Komarudin menyebut pelaku yang merupakan eksekutor yakni SN dan asistennya, AN melakukan praktik aborsi dengan cara divakum atau disedot.
“Janin-janin yang setelah dilakukan tindakan atau disedot para pelaku dibuang ke dalam kloset,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, Komarudin mengatakan jika pasien yang datang ke rumah kontrakan itu lebih dari satu orang. Mereka menggunakan sistem jemput agar aktivitasnya tidak diketahui warga sekitar.
“Jadi satu hari itu di dalam mobil bisa 3-4 orang, jadi dia keliling jemput antar ke sini nanti pulangnya diantar lagi,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi membeberkan jika kedua tersangka tak memiliki latar belakang medis dalam menangani pasien.
Peran SN sebagai eksekutor yang melakukan praktik aborsi di rumah tersebut. SN sendiri tak memiliki latar belakang di bidang medis terutama kebidanan dan hanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).
“Dua orang ini, pertama, SN wanita selaku eksekutor. SN ini bukan berlatar belakang medis, dia hanya dilihat dari KTP hanya IRT,” kata Komarudin.
Sementara NA, berperan membantu SN dalam melakukan praktik aborsi. NA kerap sosialisasikan praktik aborsi tersebut termasuk menjadi asisten dan penjemput pasien yang akan melakukan praktik aborsi.
“SN dibantu oleh NA, NA ini yang mensosialisasikan, mencari termasuk sebagai asisten di rumah ini. Termasuk juga menjemput pasien,” jelasnya.
Komarudin menjelaskan praktik ilegal itu menerapkan sistem antar jemput. Artinya setiap klien yang akan melakukan aborsi akan dijemput oleh NA.
Sistem ini dilakukan untuk mengelabui Ketua RT setempat hingga akhirnya terkecoh. Sehingga aktivitas yang dilakukan tersangka di dalam rumah tak terendus.
“Jadi ini sistemnya, sistem antar jemput, sangat rapi sekali. Makanya pak RT dan warga sangat terkecoh dari aktivitas yang di dalam,” ujarnya.
Komarudin juga menyebut bahwa rumah itu dikira warga setempat sebagai penampungan tenaga kerja Indonesia (TKI).
Berangkat dari informasi warga yang mencurigai aktivitas di dalam rumah itu, polisi akhirnya bergerak. Sebab, para penghuni tersebut baru mengontrak sekira 1 bulan namun aktivitasnya tertutup.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas yang sangat mencurigakan dari seorang warga baru yang diduga baru kurang lebih sekitar 1 bulan atau 1 bulan setengah mengontrak di tempat ini. Dan aktivitasnya sangat tertutup,” kata Komarudin.
Reporter: Fandi
Sentimen: negatif (93.4%)