Sentimen
Negatif (99%)
30 Jun 2023 : 04.05
Informasi Tambahan

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Lukas Enembe Tak Bisa Dijenguk di RS, Keluarga Pertanyakan Sikap KPK yang Langkahi Kewenangan Hakim

30 Jun 2023 : 04.05 Views 1

Pojoksatu.id Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional

Lukas Enembe Tak Bisa Dijenguk di RS, Keluarga Pertanyakan Sikap KPK yang Langkahi Kewenangan Hakim

POJOKSATU.id, JAKARTA- Keluarga Gubernur Papua non aktif Bapak Lukas Enembe memohon kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar dapat diperbolehkan mendampingi Bapak Lukas Enembe selama dibantarkan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD).

Karena pihak keluarga selama ini mengaku kesulitan mendampingi Lukas Enembe selama dilakukan perawatan di rumah sakit tersebut.

“Kami memohon agar satu orang dari keluarga kami untuk dapat terus bersama dengan Bapak Lukas Enembe di dalam kamar RS, membantu aktivitas sehari- hari Bapak Lukas Enembe, selama dirawat di rumah sakit,” kata keluarga Lukas Enembe, Elius Enembe dalam keterangannya, Rabu (29/6/2023).

Elius akui permohonan itu bertujuan untuk mempermudah kerja perawat rumah sakit. Mengingat Lukas tidak bisa mengerjakan sesuat tanpa adanya bantuan orang lain, seperti minum obat, buang air kecil atau buang air besar.


“Karena itu, perlu ada pendamping keluarga untuk mengurus semua keperluan bapak Lukas Enembe selama dibantarkan di rumah sakit,” ujarnya.

Elius menuturkan, bila ada pendampingan dengan hanya satu pendamping, hal itu tidak akan menimbulkan kegaduhan bagi pasien lain.

Bahkan hal tersebut justru akan membantu tugas perawat dalam mengurus Bapak Lukas Enembe.

“Tapi kami hanya diperbolehkan menjenguk Bapak Lukas Enembe, hanya pada hari Senin saja, sesuai peraturan Rutan KPK, itupun hanya dua jam saja,” tuturnya.

Karena itu, Elius mempertanyakan sikap KPK, di mana Lukas Enembe itu sekarang adalah tahanan pengadilan.

Artinya, yang berhak menentukan kapan, berapa lama, keluarga dapat menjenguk  Lukas Enembe adalah hakim bukan KPK.

“Tapi kenapa sekarang malah kami dibatasi oleh petugas rutan KPK? Di dalam ruang sidangpun, hakim telah menjelaskan bahwa pembantaran Lukas Enembe di rumah sakit, mengikuti SOP (standar operasional prosedur) rumah sakit dan bukan Rutan KPK,” tegasnya.

Reporter : firdausi

Sentimen: negatif (99.4%)