Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: covid-19, pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Chuck Putranto
Dapat Asimilasi, Chuck Putranto Terpidana Kasus Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua Dinyatakan Bebas
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA – Terpidana kasus obstruction justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kompol Chuck Putranto resmi menghirup udara bebas.
Chuck bebas dari tahanan setelah menjalani vonis 1 tahun penjara usai divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Chuck telah menghabiskan masa pidana dengan subsider masa tahanan sejak kasus itu bergulir pada Juli 2022 dan memasuki persidangan pada Oktober 2022.
Kuasa hukum Chuck, Jhonny Manurung membenarkan kliennya telah bebas murni.
“Iya itu udah bebas dari Lapas Salemba. Tanggalnya saya enggak memastikan lagi,” kata kuasa hukum Chuck, Jhonny Manurung, kepada wartawan, Kamis (29/6/2023).
Jhonny menjelaskan bahwa Chuck bebas pada Juni ini. Chuck mendapatkan program asimilasi Covid-19 sehingga bisa menjalani pemasyarakatan dari rumah.
Jhonny menjelaskan kliennya berhak mendapatkan program asimilasi tersebut setelah menjalani dua pertiga hukuman pidana. Adapun Chuck mendekam di balik jeruji besi sejak Agustus 2022.
“Iya (bulan ini) kan pakai asimilasi covid-19. Ada mekanisme asimilasi covid-19 kan. Toh sudah dua pertiga. Kalau udah dua pertiga, orang bisa juga ajukan. Dari Agustus tahun kemarin kan,” ujarnya.
“Kalau asimilasi kan Covid-19 udah langsung bebas ya kan pengurangan, pengurangan hukuman,” imbuhnya.
Selain itu, Jhonny memastikan bahwa Chuck saat ini masih berstatus sebagai Polri. Mantan Spripim Ferdy Sambo itu hanya mendapat sanksi demosi selama satu tahun.
“Masih anggota Polri. Kan itu sudah di demosi setahun,” ucap Jhony.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis penjara 1 tahun dan 6 bulan kepada Chuck Putranto.
Dia dianggap bersalah dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, berupa merusak CCTV di sekitar runah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
“Menyatakan terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” Kata Hakim Ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (24/2).
Chuck dinyatakan bersalah melanggar UU ITE Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Reporter: Fandi
Sentimen: negatif (99.8%)