MK Pakai Gedung Kemendes Buat Tangani Perkara Pemilu
Merahputih.com Jenis Media: News
MerahPutih.com - Persiapan menghadapi gugatan Pemilu 2024 sudah dilakukan Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyiapkan gedung baru untuk melayani para pihak yang berperkara dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tahun 2024.
Baca Juga:
5 Organisasi Profesi akan Gugat RUU Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi
MK memanfaatkan Gedung Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Gedung tersebut terletak bersebelahan dengan Gedung MK.
MK telah menuntaskan penandatanganan perjanjian penggunaan sementara barang milik negara Kementerian Sekretariat Negara.
Pembubuhan tanda tangan perjanjian penggunaan gedung baru tersebut dilakukan oleh Sekjen Heru Setiawan bersama dengan Sekretaris Kementerian Sekretriat Negara Setya Utama dengan disaksikan oleh Ketua MK Anwar Usman serta Sekretaris Jenderal Kemendes Taufik Madjid.
Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan menyebut, gedung baru tersebut untuk menjawab kebutuhan ruang kerja hakim, penanganan perkara, pengolahan data perkara, serta kebutuhan ruangan untuk semua berkas perkara.
Gedung MK saat ini sudah tidak memadai lagi dalam menampung penanganan berkas gugatan Pemilu 2024.
MK membutuhkan pula ruang penerimaan permohonan, ruang tunggu para pihak, ruang persidangan, ruang penerimaan dan verifikasi berkas, ruang petugas keamanan dari kepolisian.
"Termasuk juga penyediaan lahan parkir yang memadai," kata Heru.
Heru menyatakan, MK bertanggung jawab atas penyediaan sarana dan prasarana yang memadai lewat perencanaan tata ulang ruang kerja di MK.
Adapun perencanaannya, Gedung I MK akan digunakan sebagai gedung penanganan perkara yang terdiri dari ruang hakim konstitusi yang semula satu lantai ditempati oleh tiga hakim konstitusi menjadi dua hakim konstitusi.
Ruangan itu juga diperuntukkan bagi sekretaris jenderal, panitera, kepaniteraan, dan asisten ahli hakim konstitusi.
"Ini dalam rangka memberikan layanan prima bagi para pihak yang beperkara dalam penyelesaian perkara PHPU Tahun 2024," ujar Heru.
Sementara itu, untuk Gedung II akan dimanfaatkan sebagai ruang sidang, pasukan pengamanan, dan pelayanan bagi para pihak.
Adapun untuk pemanfaatan Gedung III lantai delapan akan digunakan sebagai Ruang Biro Pustik, lantai sembilan untuk Biro SDMO, lantai 10 untuk Biro Umum, lantai 11 untuk Biro Renkeu, dan lantai 12 akan digunakan sebagai Inspektorat serta ruang BPK RI.
"Penyusunan tata letak ini berpedoman pada penanganan PHPU pada masa sebelumnya serta mengingat keserentakkan dalam penyelesaian perkara PHPU 2024 nanti," katanya. (Knu)
Baca Juga:
Aliansi Masyarakat Nilai Ada Upaya Delegitimasi Mahkamah Konstitusi
Sentimen: netral (66%)