Sentimen
Tokoh Terkait
Sri Sultan Hamengku Buwono X
Pengembangkan Diri ASN, Wujud Reformasi Birokrasi
Krjogja.com Jenis Media: News
Gubernur DIY saat mengambil sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemda DIY (dok humas kepatihan)
Krjogja.com - YOGYA - Sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), untuk mewujudkan ASN sebagai bagian dari Reformasi Birokrasi, perlu ditetapkan ASN sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan diri. Selain itu, juga wajib memegang teguh etos akuntabilitas publik atas kinerjanya.
Hal tersebut dikemukakan oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X usai melantik dan mengambil sumpah Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator, dan Pengawas di lingkungan Pemda DIY Selasa (27/6/2023).
"Di lingkungan Pemda DIY, upaya melanjutkan Reformasi Birokrasi, tercermin pula pada momentum hari ini, sebagaimana 42 pejabat yang telah diambil sumpahnya. Adanya rotasi dan promosi, hendaknya dipahami pula, sebagai dinamika perkembangan organisasi, untuk terus meningkatkan efektivitas dan efisiensi, sekaligus upaya adaptasi terhadap situasi, dan perubahan yang terjadi,” kata Gubernur DIY Sri Sultan HB X di Bangsal Kepatihan, Selasa (27/6/2023).
Dalam kesempatan tersebut, sebanyak 42 pejabat yakni 1 Pejabat Pratama, 22 Jabatan Administrator, dan 19 Pejabat Eselon IV telah diambil sumpahnya. Pelantikan tersebut berdasarkan keputusan Gubernur DIY tentang Penyesuaian Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama serta keputusan Gubernur DIY tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas tertanggal 23 Juni 2023.
Sultan mengungkapkan, pelantikan dan pengambilan sumpah untuk menduduki jabatan publik, membawa amanah dan tanggung jawab sesuai bidang ketugasannya masing-masing. Dalam menjalankannya, perlu komitmen, kemauan kuat, dan tanggung jawab penuh, agar amanah itu bisa terwujud.
"Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan di lingkungan Pemda DIY, hendaknya dipandang pula sebagai governance strategi. Khususnya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, seiring upaya menggerakkan roda pemerintahan, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing," terang Sultan.
Sultan menyatakan, terkhusus untuk transformasi nomenklatur Dinas Perizinan dan Penanaman Modal DIY, menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP. Besar harapan, DPMPTSP dapat memberikan pelayanan investasi dan perizinan yang lebih tangkas dan berkualitas, melalui strategi pengembangan omni channel yang mendukung efisiensi, kecepatan, kemudahan, dan integrasi dalam basis-basis pemanfaatan teknologi.
"Dari sisi tata kelola sumber daya manusia, DPMPTSP juga telah memiliki postur organisasi 'Miskin Struktur, Kaya Fungsi'. Dengan postur ini, DPMPTSP diharapkan mampu mencapai tataran digital agility dan digital leadership, melalui berbagai inovasi dan revolusi mindset organisasinya," tambah Sultan.
Lebih lanjut Sultan menjelaskan, pembangunan adalah kerja besar yang diamanahkan rakyat untuk merealisasikan keistimewaan DIY. Sebagai konsekuensinya, setiap pemimpin dituntut sebagai work-leader, dan menjadi role-model bagi organisasinya.
“Sultan berharap, pelantikan itu dapat dijadikan momentum percepatan pembangunan. Dimana menuju tujuan untuk meraih makna hakiki Keistimewaan DIY, yaitu peningkatan martabat dan kesejahteraan masyarakat Yogya," tuturnya. (Ria)
Sentimen: positif (100%)