Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Kab/Kota: Duren Tiga
Kasus: covid-19, pembunuhan
Tokoh Terkait
Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat
Nofriansyah Yosua Hutabarat
Chuck Putranto
Keluar Penjara, Kompol Chuck Putranto Terpidana Obstuction of Justice Bripda Joshua Batal Dipecat
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
Keluar Penjara, Kompol Chuck Putranto Terpidana Obstuction of Justice Bripda Joshua Batal Dipecat
POJOKSATU.id – Terpidana kasus obstruction justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kompol Chuck Putranto resmi menghirup udara bebas dari Lapas Salemba.
Kompol Chuck Putranto bebas dari penjara setelah menjalani vonis 1 tahun penjara sesuai voins Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Masa penahanan Kompol Chuck itu dihabiskan dengan subsider masa tahanan sejak kasus itu bergulir pada Juli 2022 dan memasuki persidangan pada Oktober 2022.
Setelah bebas berkat program Asimilasi Covid-19, Chuck Putranto kembali aktif menjadi anggota Polri.
Majelis KKEP Polri memutuskan membatalkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan anak buah Ferdy Sambo itu.
Pembatalan pemecatan berdasarkan hasil keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menerima banding Chuck.
- Dapat Asimilasi, Chuck Putranto Terpidana Kasus Obstruction of Justice Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua Dinyatakan Bebas
“Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis 29 Juni 2023.
Ramadhan menjelaskan Majelis KKEP hanya menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun terhadap Chuck.
Dengan demikian maka Chuck Putranto masih merupakan anggota Polri.
“Demosi 1 tahun. Iya, dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri,” ujarnya.
Sebagai informasi, Chuck Putranto merupakan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
- Simpan DVR CCTV TKP Duren Tiga, Kompol Chuck Juga Berani Pancing Sambo Sampai Marah
Saat itu ia dicopot dari jabatannya pada 4 Agustus 2022 dan dimutasi ke Yanma Polri karena terindikasi melakukan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Joshua.
Sebelumnya, berdasarkan putusan sidang kode etik yang digelar pada Kamis (1/9/2022), Polri memutuskan memecat Kompol Chuck Putranto.
Atas hasil putusan itu, Chuck lantas mengajukan banding.
“Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan,” kata Kadiv Humas Polri saat itu Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (2/9/2022). (Fandi/Pojoksatu)
Sentimen: negatif (87.7%)