Sentimen
Positif (66%)
29 Jun 2023 : 17.55
Informasi Tambahan

Event: Idul Adha 1441 Hijriah

Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru

29 Jun 2023 : 17.55 Views 20

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Syarat dan Biaya Perpanjang SIM Mati Tanpa Bikin Baru

KNews.id- Selama libur Idul Adha 1444H pekan depan, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengadakan dispensasi perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM). SIM yang masa berlakunya mati tepat saat libur Hari Raya Idul Adha masih bisa diperpanjang tanpa harus bikin baru.
Seharusnya, sesuai dengan peraturannya jika masa berlaku SIM habis bahkan hanya lewat sehari pun, maka SIM sudah tidak berlaku. Artinya, SIM itu tidak bisa diperpanjang. Pemiliknya harus mengajukan SIM dengan mekanisme penerbitan baru. Adapun mekanisme penerbitan SIM baru yaitu harus mengikuti ujian tertulis dan ujian praktik. Besaran biayanya juga berbeda.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Tertulis pada pasal 4 ayat 3 Perpol No. 5 Tahun 2021, dalam hal SIM lewat dari masa berlakunya, harus diajukan penerbitan SIM baru.
Namun, dilanjutkan pada ayat 4, SIM yang lewat dari masa berlakunya karena keadaan kahar dapat dikecualikan. Artinya, SIM masih bisa diperpanjang berdasarkan Keputusan Kakorlantas Polri.

Kebijakan sesuai Perpol No. 5 Tahun 2021 pasal 4 ayat 4 tersebut diberlakukan pada saat libur Hari Raya Idul Adha 1444H. SIM yang masa berlakunya habis pada libur Idul Adha masih bisa diperpanjang dan tak perlu bikin baru lagi.
Syaratnya, SIM tersebut kedaluwarsa pada tanggal 28-29 Juni 2023 (di luar itu tidak berlaku). SIM yang mati di tanggal itu bisa diperpanjang pada 30 Juni 2023 tanpa harus bikin baru.

Dikutip dari unggahan akun twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, berikut rincian dispensasi perpanjang SIM bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis saat libur Idul Adha:

1. Pada tanggal 28-29 Juni 2023 pelayanan di Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Unit Gerai SIM dan Unit SIM Keliling DKI Jakarta diliburkan.
2. Pelayanan penerbitan SIM dibuka kembali pada hari Jumat, tanggal 30 Juni 2023.
3. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada 28-29 Juni 2023 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada hari Jumat, 30 Juni 2023.

SIM Mati Bisa Diperpanjang Tanpa Bikin Baru, Begini Syaratnya
Soal biayanya, masih sama seperti biaya proses perpanjangan SIM. Hal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun biaya perpanjangan SIM A (mobil) adalah Rp 80.000 dan SIM C (sepeda motor) Rp 75.000. Namun perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi dan asuransi.

Adapun syarat perpanjangan SIM A atau C antara lain:
Foto Kopi KTP yang masih berlaku;
Foto Kopi SIM lama dan SIM asli;
Bukti Cek Kesehatan;
Bukti Tes Psikologi.
(Zs/Dtk)

Sentimen: positif (66%)