Tak Ingin Kasus Teddy Minahasa, Kapolda Metro Perintahkan Segera Musnahkan Barbuk Narkoba
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.ID, JAKARTA – Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto mewanti-wanti jajaran anak buahnya agar tak main-main soal penanganan kasus narkoba.
Ia memerintahkan agar jajarannya untuk segera memusnahkan barang bukti narkoba usai mendapat penetapan dari pengadilan. Hal itu untuk menghindari potensi pelanggaran sop pemusnahan narkoba seperti yang menjerat eks Kapolda Sumatera Barat Teddy Minahasa.
Karyoto tegas menyatakan agar tak ada anggotanya atau oknum yang menyalahgunakan barang bukti narkotika apalagi mengedarkannya kembali.
“Yang pertama ingin saya perintahkan ke Irwasda, pemusnahan tidak butuh waktu lama, setelah ada penetapan dari pengadilan segera dimusnahkan. Jangan buat celah atau kesempatan pada oknum2 yang punya niat tidak baik,” kata Karyoto di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (27/6/2023) kemarin.
Tak hanya itu, Karyoto juga meminta para jajarannya untuk memeriksa terlebih dahulu dan memastikan jumlah barang bukti narkotika secara akurat. Hal itu bertujuan agar tak ada perbedaan atau selisih jumlah barang bukti saat dilakukan pemusnahan.
“Periksa betul barbuk sesuai berita acara, khususnya barang-barang yang punya nilai ekonomi tinggi misal sabu dan ekstasi,” kata Karyoto.
Menurut Mantan Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK itu, pencocokkan barang bukti harus dilakukan secara hati-hati dan detail. Untuk itu, Karyoto menegaskan agar para anggota tak menganggap sepele soal pemusnahan barang bukti narkoba.
“Peredaran sabu dalam hitungan gram ukuran cukup betul-betul dicocokkan, yang dimusnahkan berapa, diawasi, jangan sampai karena kita anggap hal sepele yang rutin, dibiarkan saja hingga dikemudian hari ada kejahatan yang terkuat hilangnya atau manipulasi barbuk,” sambungnya.
Reporter : Fandi
Sentimen: negatif (79%)