Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Idul Adha 1441 Hijriah
Kab/Kota: bandung
Tokoh Terkait
Perbandingan Besaran Gaji PNS Golongan I, II, III dan IV Antara Sistem Lama dan Single Salary, Lebih Cuan Mana
Ayobandung.com Jenis Media: Nasional
LENGKONG, AYOBANDUNG.COM -- Saat ini tengah ramai dibicangkan soal pemberian gaji PNS dengan sistem baru yaitu single salary.
Wacana pemberlakuan sistem pemberian gaji PNS dengan sistem single salary ini nantinya PNS akan mendapatkan gaji berdasarkan kinerja yang dilakukan.
Kabarnya dengan sistem single salary ini PNS golongan I, II, III dan IV berpeluang alami kenaikan gaji hingga 10 kali lipat.
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS hingga 10 Kali Lipat Tidak Bisa Merata, Siapa Saja yang Beruntung?
Perubahan sistem pembayaran ini dilakukan pemerintah untuk memperbaiki manajemen ASN terutama terkait tingkat kesejahteraan.
Alex Denni selaku Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB menyatakan bahwa sistem remuneral ASN yang berdasar pada PP No. 7/1977 tentang Peraturan Gaji PNS sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.
Dalam UU No. 5/2014 tentang ASN mengamanatkan bahwa transformasi gaji dan tunjangan ASN berbasis beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan. Transformasi ini akan dituangkan dalam substansi RPP tentang manajemen ASN.
Adapun tujuan utama pemerintah mengubah sistem pemberian gaji ini adalah untuk meningkatkan dan mendorong peningkatan kinerja ASN untuk Indonesia lebih maju.
Baca Juga: Cair untuk Belanja Kebutuhan, Gaji PNS Golongan 1-4 dan Pensiunan Pertengahan Tahun Jumlahnya Meroket
Selain itu pemerintah juga akan memisahkan ASN yang profesional dan tidak sekaligus menarik minat targeted talent.
Tujuan terakhir pemerintah dengan adanya sistem ini adalah untuk menyeimbangkan kesejahteraan ASN dengan kinerja pemerintah dan kemampuan fiskal, serta menjaga internal equity ASN di seluruh Indonesia.
Dengan diberlakukannya sistem single salary ini nantinya gaji yang diterima oleh PNS juga akan alami perubahan yang cukup signifikan.
Hal tersebut karena pemberian gaji PNS nantinya akan dipengaruhi bobot kinerja serta nominal gaji dengan pangkat baru yang berlaku pada single salary
Baca Juga: Tunjangan PNS Jelang Idul Adha Buat Biaya Pendidikan Tahun Ajaran Baru Cair, Melekat pada Gaji 13 PNS?
Lantas apabila dibandingkan PNS lebih cuan dengan sistem lama apa baru ? simak ulasan berikut ini!
Untuk dapat membandingkan lebih menguntungkan mana sistem lama yang masih berlaku hingga saat ini atau single salary kita perlu mengetahui tabel besaran gaji keduanya.
Berikut ini tabel besaran gaji PNS golongan I, II, III dan IV dengan sitem lama dan single salary
Tabel gaji PNS golongan I, II, III dan IV dengan sistem yang berlaku saat ini
Gaji Pokok PNS Golongan I- Gaji pokok PNS golongan IA: Rp1.560.800 - Rp2.335.800.
- Gaji pokok PNS golongan IB: Rp1.704.500 - Rp2.474.900.
- Gaji pokok PNS golongan IC: Rp1.776.600 - Rp2.557.500.
- Gaji pokok PNS golongan ID: Rp1.851.800 - Rp2.686.500.
Baca Juga: PNS Kabupaten Bandung Merapat! Terpilih Menjadi Pilot Project, Siap-Siap Gaji Naik hingga 10 Kali Lipat
Gaji Pokok PNS Golongan II- Gaji pokok PNS golongan IIA: Rp2.022.200 - Rp3.373.600.
- Gaji pokok PNS golongan IIB: Rp2.208.400 - Rp3.516.300.
- Gaji pokok PNS golongan IIC: Rp2.301.800 - Rp3.665.000.
- Gaji pokok PNS golongan IID: Rp2.399.200 - Rp3.820.000.
Gaji Pokok PNS Golongan III- Gaji pokok PNS golongan IIIA: Rp2.579.400 - Rp4.236.400
- Gaji pokok PNS golongan IIIB: Rp2.688.500 - Rp4.415.600
- Gaji pokok PNS golongan IIIC: Rp2.802.300 - Rp4.602.400
- Gaji pokok PNS golongan IIID: Rp2.920.800 - Rp4.797.000
Baca Juga: FANTASTIS! Gaji PNS dalam Sistem Single Salary Berbagai Pangkat, Rp39 Juta Siap Dikantongi ASN!
Gaji Pokok PNS Golongan IV- Gaji pokok PNS golongan IVA: Rp3.044.300 - Rp5.000.000
- Gaji pokok PNS golongan IVB: Rp3.173.100 - Rp5.211.500
- Gaji pokok PNS golongan IVC: Rp3.307.300 - Rp5.431.900
- Gaji pokok PNS golongan IVD: Rp3.447.200 - Rp5.661.700
- Gaji pokok PNS golongan IVE: Rp3.593.100 - Rp5.901.200
Sedangkan untuk tabel besaran gaji PNS dengan pangkat baru pada sistem single salary adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Gaji PNS dan Pensiunan Bila Memakai Sistem Single Salary Naik 10 Kali Lipat?
JPT- JPT-I sebesar Rp39.365.146
- JPT-II sebesar Rp37.490.615
- JPT-III sebesar Rp35.705.348
- JPT-IV sebesar Rp34.005.093
- JPT-V sebesar Rp32.385.803
- JPT-VI sebesar Rp30.843.622
- JPT-VII sebesar Rp29.374.878
- JPT-VIII sebesar Rp27.976.074
- JPT-IX sebesar Rp26.643.880
Baca Juga: LEBIH BANYAK! Bukan Gaji PNS Naik 10 Kali Lipat, Ternyata 15 Instansi Dapat Hadiah Ini
JA- JA-15 sebesar Rp22.203.233
- JA-14 sebesar Rp19.290.385
- JA-13 sebesar Rp16.759.674
- JA-12 sebesar Rp14.560.968
- JA-11 sebesar Rp12.650.711
- JA-10 sebesar Rp10.991.061
- JA-9 sebesar Rp9.549.140
- JA-8 sebesar Rp8.296.386
- JA-7 sebesar Rp7.207.981
- JA-6 sebesar Rp6.262.364
- JA-5 sebesar Rp5.440.803
Baca Juga: Alhamdulillah PNS Jawa Barat Alami Kenaikan Gaji Lebih Dulu dari Daerah Lain, Ini Regulasinya
- JA-4 sebesar Rp4.727.022
- JA-3 sebesar Rp4.106.883
- A-2 sebesar Rp3.568.100
- JA-1 sebesar Rp3.100.000
JF- JF-15 sebesar Rp22.203.233
- JF-14 sebesar Rp19.290.385
- JF-13 sebesar Rp16.759.674
- JF-12 sebesar Rp14.560.968
- JF-11 sebesar Rp12.650.711
Baca Juga: Kenaikan Gaji PNS Tembus Rp 57 Juta Hanya Berlaku Pada 15 Instansi, Pemerintah Beralasan Begini
- JF-10 sebesar Rp10.991.061
- JF-9 sebesar Rp9.549.140
- JF-8 sebesar Rp8.296.386
- JF-7 sebesar Rp7.207.981
- JF-6 sebesar Rp6.262.364
- JF-5 sebesar Rp5.440.803
- JF-4 sebesar Rp4.727.022
- JF-3 sebesar Rp4.106.883
- JF-2 sebesar Rp3.568.100
- JF-1 sebesar Rp3.100.000
Daftar tersebut anda bisa lihat gaji yang akan diterima PNS dengan sistem yang lama dengan single salary sehingga dapat mengetahui perbandingan cuan antara keduanya.
Demikian informasi terkait perbandingan gji PNS antara sistem lama dengan single salary, semoga bermanfaat.***
Sentimen: positif (79.9%)