Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: penganiayaan
Tokoh Terkait
Hasto Atmojo
Cristalino David Ozora
Mario Dandy Satriyo
Shane Lukas
Sudah Bisa Buka Mata, Tapi Belum Kenali Orang Tua
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Kondisi kesehatan Cristalino David Ozora (17) yang menjadi korban penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terus membaik.
Hal tersebut diungkap oleh paman David, Rustam saat ditemui di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (7/3) malam.
David disebut telah sering membuka mata meskipun kondisinya belum sepenuhnya sadar. Selain itu, David belum dapat mengenali siapapun.
"Belum sadar sepenuhnya. Jadi dia itu sudah membuka mata, sudah bisa melihat, tapi belum mengenali. Sudah melihat tapi belum mengenal siapapun. Bahkan dia belum mengenali orang tuanya," jelas Rustam.
Kini, David masih menjalani perawatan oleh tim medis di ruang ICU.
Tim dokter mengatakan belum ada istilah medis yang mengenai kondisi David saat ini. David dinyatakan sudah melewati fase kritis namun belum sepenuhnya sadar.
David diibaratkan seperti bayi yang masih dalam proses mengenali. Pendengarannya disebut sudah merespons, tapi memang kondisinya belum mengetahui suara yang didengar.
Rustam bercerita David pernah memberikan reaksi emosional, yakni kemarahan dan sempat memberontak.
Kendati demikian, kondisi tersebut saat ini telah membaik.
"Betul (David sempat menangis dan teriak). Itu emosional. Jadi dia sempat meluapkan emosionalnya. Kalau menurut dokter adalah ekspresi terakhir di memorinya, mungkin waktu kejadian. Dia sempat kayak memberontak," jelas dia.
Saat ini David telah mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengungkapkan jenis perlindungan yang diberikan kepada David adalah pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.
Hasto menjelaskan diperlukan asesmen untuk pemberian layanan rehabilitasi psikologis sehingga mesti menunggu kondisi David sadar atau siuman.
Di sisi lain, pihak kepolisian telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) sebagai tersangka. Keduanya telah ditahan di sel yang berbeda di Rutan Polda Metro Jaya. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi keduanya berkoordinasi untuk mengaburkan fakta.
Mario dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.
Sementara Shane dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
Selain itu, polisi juga telah meningkatkan status perempuan berinisial AG dalam kasus ini sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
(pop/isn)[-]
Sentimen: positif (44.4%)