Sentimen
Partai Terkait
Tokoh Terkait
Kepala BRIN Ubah PSN Secara Sepihak, DPR Minta Presiden Beri Sanksi Tegas
Jurnas.com Jenis Media: News
Samrut Lellolsima | Rabu, 28/06/2023 13:29 WIB
Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko. (Foto: Dok. CNN Indonesia)
Jakarta, Jurnas.com - Tindakan Kepala BRIN, Laksana Tri Handoko, mengubah secara sepihak Program Stategis Nasional (PSN) yang sudah ditetapkan merupakan pelanggaran yang harus disikapi secara tegas oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mengatakan bahwa penetapan PSN merupakan wewenang Presiden dan harus dilaksanakan oleh Kementerian, lembaga dan badan terkait, termasuk BRIN.
“Kepala BRIN bisa dianggap melanggar aturan dan menentang kewenangan Presiden. Karena itu Presiden harus memberikan sanksi tegas agar masalah ini tidak terulang di kemudian hari. Ini sama saja Kepala BRIN mbalelo melangkahi kewenangan Presiden," kata Mulyanto kepada wartawan, Rabu (28/6).
Diberitakan sebelumnya, BPK RI dalam laporan temuan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) pada Semester II tahun 2022 menyebutkan, bahwa BRIN tidak mendukung PSN terkait industri garam, pengembangan Drone MALE Kombatan, serta major project pengembangan Indonesia Tsunami Early Warning System (Ina-TEWS).
Perubahan atas tiga program PSN tersebut dilakukan BRIN tanpa persetujan Presiden dan akibatnya beberapa program lanjutan berpotensi tidak dapat dijalankan. Mulyanto menilai, perubahan sepihak PSN itu sangat fatal karena bisa merusak program lanjutan program yang sudah ditetapkan.
Dia juga menyayangkan rekomendasi BPK terhadap temuan tersebut sangat ringan, yakni meminta Kepala BRIN melaporkan kepada Dewan Pengarah mengenai perkembangan PSN tersebut untuk mendapatkan arahan dan evaluasi dari Dewan Pengarah.
“Ini kan rekomendasi yang bersifat basa-basi karena lingkupnya hanya internal lembaga, dari Kepala BRIN kepada Dewan Pengarah BRIN,” tegasnya.
Mulyanto berharap, rekomendasi BPK lebih solutif dan tegas misalnya, meminta BRIN berkoordinasi dengan Komite Percepatan Pembangunan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) dalam melakukan kajian atas penyesuaian maupun penghentian PSN.
“Dengan begitu semua program perubahan dapat ditetapkan dalam Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional oleh Menko Perekonomian selaku Ketua KPPIP setelah mendapat persetujuan Presiden," jelas Mulyanto.
Legislator Dapil Banten III ini menganggap tindakan Kepala BRIN yang melangkahi kewenangan Presiden dengan mengubah program PSN secara sepihak perlu mendapat teguran keras dari Presiden.
“Karena menyangkut tata kelola pemerintahan yang baik,” demikian Mulyanto.
TAGS : Warta DPR Komisi VII Mulyanto BRIN PKS Laksana Tri Handoko
Sentimen: negatif (64%)