Sentimen
Negatif (99%)
28 Jun 2023 : 16.40
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang, Pesanggrahan, Ulujami

Kasus: penganiayaan

Tokoh Terkait
Cristalino David Ozora

Cristalino David Ozora

Mario Dandy Satriyo

Mario Dandy Satriyo

Shane Lukas

Shane Lukas

Ditegur Jaksa Tak Pakai Hitam Putih, Mario Dandy Pilih Baju Dongker

28 Jun 2023 : 16.40 Views 23

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Ditegur Jaksa Tak Pakai Hitam Putih, Mario Dandy Pilih Baju Dongker

KNews.id – Terdakwa Mario Dandy Satriyo tak mengindahkan teguran jaksa penuntut umum (JPU) yang memintanya agar mengenakan kemeja putih dengan celana hitam dalam sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (27/6).
Pantauan CNNIndonesia.com di lokasi, Mario Dandy berjalan dari ruang tahanan sementara menuju ruang sidang utama dengan dikawal beberapa anggota kepolisian.

Usai rompi berwarna merah dan borgol di tangannya dilepas petugasi, Mario Dandy memasuki ruang sidang utama diikuti dengan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan.
Mario Dandy yang mengenakan kemeja panjang berwarna biru dongker dipadu dengan celana hitam kemudian duduk di kursi pesakitan menunggu persidangan dimulai.
Dia pun tetap berbusana yang sama hingga sidang dimulai.

Sebelumnya, jaksa menegur Mario Dandy yang mengenakan batik saat hadir di sidang kasus penganiayaan David, Selasa (20/6) lalu.
Jaksa meminta Mario Dandy mengenakan kemeja putih dengan celana hitam pada persidangan berikutnya.
“Izin untuk terdakwa Mario. Terdakwa Mario untuk ke depan dalam persidangan mohon pakaiannya hitam putih saja ya,” tegur jaksa.
Dalam kasus penganiayaan David Ozora itu, Anak AG telah divonis bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara. Putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap. AG kini menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Anak Tangerang.

Sementara Mario Dandy dan Shane Lukas masih menjalani persidangan. Mario didakwa melakukan penganiayaan berat berencana bersama-sama dengan Shane.
Perbuatan penganiayaan terhadap David dilakukan pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 19.00 WIB di Perumahan Green Permata, Jalan Swadarma Raya, Kelurahan Ulujami, Kecamatan Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Mario dinilai melanggar Pasal 355 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 Ayat 2 UU Perlindungan Anak. (Zs/CNN)

Sentimen: negatif (99.9%)