Sentimen
Negatif (98%)
12 Apr 2023 : 14.47
Informasi Tambahan

Kasus: pembunuhan, penembakan

Tokoh Terkait
Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Ricky Rizal

Ricky Rizal

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Memperkuat Hukuman Mati Ferdy Sambo

12 Apr 2023 : 14.47 Views 3

SuaraSurabaya.net SuaraSurabaya.net Jenis Media: News

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Memperkuat Hukuman Mati Ferdy Sambo

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperkuat hukuman mati yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Kemudian, majelis hakim memerintahkan Sambo tetap berada dalam tahanan, dan membebankan biaya persidangan kepada negara.

Putusan itu dibacakan Hakim Singgih Budi Prakoso selaku Ketua Majelis Hakim, siang hari ini, Rabu (12/4/2023), dalam persidangan di Gedung Pengadilan Tinggi Jakarta.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut,” ujarnya.

Sebelum memutuskan, majelis hakim banding mempertimbangkan sejumlah fakta, antara lain kronologi kejadian sebelum dan sesudah penembakan Brigadir J.

Ferdy Sambo juga dinilai sebagai pihak yang berkepentingan dalam kejadian penembakan Yosua ajudannya walau tidak ikut menembak.

Dalam persidangan juga terungkap adanya unsur kesengajaan dan perencanaan. Karena itu, majelis hakim pengadilan tinggi menilai putusan pengadilan tingkat pertama sudah tepat.

Hakim Singgih menegaskan, hukuman mati yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak perlu diperdebatkan karena diatur dalam undang-undang.

Seperti diketahui, Ferdy Sambo dinyatakan bersalah menjadi otak kasus pembunuhan dan perintangan pengusutan (obstruction of justice) dan divonis pidana mati.

Bekas Kepala Divisi Propam Polri itu dinyatakan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sambo juga terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait kasus itu, Putri Candrawathi istri Sambo divonis 20 tahun penjara, Ricky Rizal ajudannya divonis 13 tahun penjara, dan Kuat Maruf pembantunya divonis 15 tahun penjara.

Sementara, Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang diperintahkan Sambo untuk menembak Brigadir J divonis pidana 1,5 tahun penjara.(rid/ipg)

Sentimen: negatif (98.1%)