Sentimen
Positif (91%)
28 Jun 2023 : 14.46

Gugatan Rp 98 T ke Yusuf Mansur Cs Diketok PN, Ini Vonisnya

28 Jun 2023 : 14.46 Views 9

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Gugatan Rp 98 T ke Yusuf Mansur Cs Diketok PN, Ini Vonisnya

Jakarta, CNBC Indonesia - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya mengetok putusan gugatan Zaini Mustofa Rp 98 triliun kepada Ustaz kondang Yusuf Mansur, Selasa. Ini setelah kurang lebih 1,5 tahun kasus berjalan.

Persoalan bermula saat Zaini Mustofa dan para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata mendengarkan ceramah Ustaz Yusuf Mansur pada 2009 hingga akhirnya mengikuti presentasi UYM terkait bisnis batu bara. Bisnis tersebut dikerjakan oleh PT Partner Adiperkasa, di mana Yusuf Mansur sebagai Komisaris Utama.

-

-

Dikatakan tambangnya berada di Kalimantan Selatan (Kalsel). Dalam presentasinya, UYM menjelaskan bahwa bisnisnya dapat menguntungkan sebesar 28,6% yang akan dibagi tiga.

Namun bisnis ini gagal, sehingga Zaini layangkan gugatan ke PN Jaksel pada Februari 2022. Empat pihak dijadikan tergugat, yaitu PT Adi Partner Perkada, Adiansah, Jam'an Nurkhotib Mansyur (Yusuf Mansyur) dan Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani.

Dalam gugatan itu, Zaini Mustofa mengajukan tuntutan materiil sebesar lebih dari Rp 98 triliun dan kerugian immateriil sebesar Rp 100 miliar.

Putusan PN Jaksel

Gugatan Zaini Mustofa pun dikabulkan sebagian oleh PN Jaksel. Berikut putusan lengkap PN Jaksel, seperto dilansir website-nya, Rabu (28/6/2023):

"Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV telah ingkar janji/wanprestasi. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara tanggung renteng membayar kerugian / modal dan keuntungan yang seharusnya diperoleh kepada Penggugat sejumlah Rp 1.264.240.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh empat juta dua ratus empat puluh ribu rupiah)," demikian bunyi putusan PN Jaksel.

Berikut sebagian pertimbangan majelis PN Jaksel memenangkan penggugat dalam putusan yang diketok pada 15 Juni 2023 lalu:

1. Telah diperoleh fakta hukum bahwa Tergugat III (ust Yusuf Mansur) telah mempresentasikan, menawarkan, mengajak para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata, untuk berinfestasi dalam bisnis batu bara yang dikelola oleh para tergugat dan para tergugat telah mengajak pula para jemaah Masjid Darussalam Kota Wisata untuk meninjau/berkunjung ke lokasi tambang batu bara tersebut.

2. Dalam investasi telah ditentukan keuntungan investor 28.6 persen dalam 1 kali produksi dalam kurun waktu kurang lebih 31 hari atau satu bulan.

3. Atas presentasi Yusuf Mansur tersebut di atas, Penggugat tertarik dan berinvestasi Rp 80 juta

4. Majelis hakim berpendapat penggugat dan tergugat telah sepakan melakukan perjanjian dalam bidang investasi pertambangan batu bara (Pasal 1320 KUHPerdata) dan dari perjanjian ini timbullah hak dan kewajiban bagi masing - masing pihak yaitu Penggugat mempunyai kewajiban menyetor modal dan mempunyai hak menerima keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan begitu juga sebaliknya Para Tergugat mempunyai hak menerima yang disetorkan dan mempunyai kewajiban untuk memberikan sebagaimana yang telah diperjanjikan yaitu sebesar 11,3 % keuntungan setiap kali produksi kurang lebih 31 (tiga puluh satu) hari atau 1 (satu) bulan

5. Majelis berpendapat para tergugat telah wanprestasi kepada penggugat karena tidak memberikan keuntungan sebagaimana yang diperjanjikan walaupun penggugat telah menyetorkan modalnya kepada para tergugat dan penggugat telah melakukan somasi sebanyak 2 kali.

"Menolak gugatan penggugat untuk selain dan selebihnya," pungkasnya.


[-]

-

Tambang Batu Bara Meledak, 11 Orang Tewas
(sef/sef)

Sentimen: positif (91.4%)