Sentimen
Negatif (98%)
28 Jun 2023 : 09.18
Informasi Tambahan

Kasus: Maling, korupsi

Tokoh Terkait

Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Bijih Nikel Maling Terang-terangan!

28 Jun 2023 : 16.18 Views 1

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Ekspor Ilegal 5 Juta Ton Bijih Nikel Maling Terang-terangan!

Jakarta, CNBC Indonesia - Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) angkat suara perihal isu 'bocornya' ekspor bijih nikel ke China yang terhitung mencapai 5 juta ton sejak tahun 2021 hingga 2023.

Ketua Bidang Kajian Strategis Pertambangan Perhapi, Muhammad Toha mengatakan bahwa hal itu termasuk pada pelanggaran masif bila memang Indonesia mengekspor bijih nikel setelah kebijakan pelarangan ekspor bijih nikel yang berlaku mulai tahun 2020 lalu.

-

-

"Kita perlu berhati-hati dalam arti 5 juta ton ini bukan barang kecil dan yang disebut bijih nikel ini bukan sesuatu yang bisa disembunyikan. Artinya ekspor ini dilakukan secara masif ya. Sangat mudah sebenarnya dilihat kasat mata atau mata awam," ujar Toha kepada CNBC Indonesia dalam program Mining Zone, Selasa (27/6/2023).

Toha mengatakan bahwa jumlah ekspor yang terhitung mencapai 5 juta ton bukanlah jumlah yang sedikit. Dengan begitu, dia mengatakan bila ekspor ilegal tersebut benar-benar terjadi maka pelaku baik pengusaha maupun pemerintah yang terlibat harus ditindak secara tegas.

"Kalau ini betul-betul kejadian maka ini adalah tindakan yang menyalahi aturan dan pelaku harus ditindak tegas baik dari sisi pengusaha maupun pemerintah yang meloloskan barang ini masuk ke China," tambahnya.

Namun memang, Toha menggarisbawahi hal tersebut bisa dikatakan sebagai pelanggaran apabila yang diekspor ke China dalam bentuk bijih nikel. Dia memberikan contoh kemungkinan yang bisa saja terjadi adalah kesalahan dalam pencatatan jenis mineral yang diekspor.

"Mungkin bisa jadi yang terjadi adalah ada kesalahan pencatatan dari sisi salah satu pihak apakah di Indonesia atau China," papar Toha

"Definisi feronikel dengan nikel pig iron antara Indonesia dengan China itu berbeda. Itu apa yang disebut feronikel di Indonesia, di China disebut sebagai pig iron. Sehingga data ekspornya feronikel di Indonesia nggak akan klop dengan data impor China," jelasnya.

Dengan begitu, dia menilai perlu ada klarifikasi dari dua pihak bea cukai Indonesia dengan bea cukai China.

"Perlu klarifikasi dua pihak, bea cukai Indonesia dan bea cukai China. Tapi poinnya kalau memang yang diekspor bijih nikel, maka ini jelas pelanggaran hukum," tandasnya.

Sebelumnya, daftar pelaku dari kegiatan ekspor ilegal bijih nikel ke China sebanyak 5 juta ton selama 2021-2022 nyatanya sudah dikantongi oleh pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Hal tersebut seperti yang dikatakan oleh Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto. Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah berhasil mengantongi 85 Bill of Lading (BL). Bill of Lading atau konosemen yaitu surat tanda terima barang yang telah dimuat di dalam kapal laut sebagai bukti adanya kontrak atau perjanjian pengangkutan barang melalui laut (contract of carriage). Adapun ke-85 BL tersebut dikonfirmasi ulang ke pihak Bea Cukai China.

Nirwala mengatakan, pihaknya sudah mengonfirmasi kepada pihak Bea Cukai China, General Administration of Customs China (GACC), yang mana saat ini menurutnya terdeteksi sebanyak 85 pelaku ekspor ilegal tersebut.

Nirwala juga mengatakan bahwa pihaknya akan meneliti daftar pelaku tersebut bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita terus terang kita juga sudah lakukan konfirmasi ke China Custom ada sekitar 85 BL yang kita konfirmasi ke GACC, tentunya di situ kita kembangkan dan kita teliti lebih lanjut bersama teman-teman KPK," beber Nirwala kepada CNBC Indonesia dalam program Mining Zone, dikutip Selasa (27/6/2023).

Namun memang, Nirwala mengatakan bahwa pihaknya belum bisa lebih detail dalam menyebutkan pihak mana saja yang terlibat dalam aksi ekspor ilegal bijih nikel ke China. Hal tersebut dikarenakan masih harus dilakukan pendalaman oleh KPK.

"Kita kembangkan dan kerja sama custom to custom antara Bea Cukai Indonesia dan juga dengan China Custom itu juga erat. Dan tentunya data-data tadi eksportirnya siapa segala macam, kita bisa lacak dan beberapa eksportir yang tentunya saya nggak bisa diutarakan di sini, nanti kami sampaikan ke penegak hukum dalam hal ini KPK," tambahnya.

Dengan begitu, Nirwala menyebutkan bahwa pelaku ekspor ilegal bijih nikel Indonesia itu dikategorikan dalam tindak pidana yang mana sudah tertuang dalam Undang-undang Kepabeanan.

"Dari ketentuan bea cukai sendiri di Undang-undang Kepabeanan No 10 jelas di pasal 102 itu mengenai pemberitahuan ekspor yang tidak diberitahukan, impor maupun ekspor, dan tidak melalui jalur-jalur yang ditentukan itu jelas penyelundupan. Dan pasal 103 pemberitahuan dengan tidak benar," bebernya.

"Nanti kan penelitian lebih lanjut kan akan ketahuan mau yang 102 maupun 103, itu tindak pidana," tegasnya.


[-]

-

Penampakan Sisa Tambang Nikel Disulap Jadi Beton & Rumah Baru
(mij/mij)

Sentimen: negatif (98.4%)