Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bekasi, Cianjur
Bareskrim Polri Selamatkan 2 Bayi dari Praktik Perdagangan Manusia
Indozone.id Jenis Media: News
INDOZONE.ID - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menyelamatkan dua bayi dari perdagangan bayi ilegal. Hal tersebut terjadi usai melakukan penggeledahan sebuah apartemen di Bekasi yang diduga sebagai tempat penampungan sebelum dijual ke calon pembeli.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (27/6/2023).
"Berhasil kami selamatkan dua orang bayi laki-laki yang berumur sekitar 2 minggu (Anak A) dan 1 bulan (Anak B)," ujar Djuhandani, seperti INDOZONE sadur dari Antara, Selasa (27/6/2023).
Tidak hanya itu, pihaknya juga telah bekerja sama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait perawatan terhadap dua bayi laki-laki itu. Adapun empat tersangka telah ditangkap karena memperjualbelikan bayi adalah, SA, E, DM dan Y.
Djuhandani menjelaskan kasus ini diawali dengan adanya laporan ke Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) mengenai dugaan tindak pidana penculikan anak berinisial A sebagaimana LP Nomor: LP/B/120/VI/2023/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH. Setelah melakukan penyelidikan terkait laporan itu, anak A tersebut bukan menjadi korban penculikan melainkan diserahkan oleh ibunya sendiri, SS ke seorang perempuan inisial F.
Baca Juga: 8 Tersangka TPPO Diamankan Polres Cianjur, Korban Mau Diberangkatkan ke Negara Terlarang
"Yang kemudian anak A dibawa ke Jakarta," ungkap dia.
Untuk itu, sambung dia, Polda Sulteng langsung menerbitkan LP model A tentang dugaan perdagangan anak. Selanjutnya, jajaran Polda Sulteng berkoordinasi dengan Polres Metro Bekasi Kota untuk dilanjutkan dengan penggeledahan di sebuah apartemen yang diduga menjadi tempat penampungan bayi sebelum di jual ke calon pembeli.
Usai menangkap tersangka Y, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap tiga tersangka lainnya. Kemudian, dia merincikan peran dari keempat tersangka tersebut.
DM (25) berperan sebagai pemasok atau pencari bayi dibantu L. Lalu, SA (50) berperan sebagai pemasok dan pencari. E (54) berperan sebagai pencari bayi yang dipesan oleh SA. Selanjutnya, Y (35) berperan sebagai penampung dan penyalur bayi.
Baca Juga: 7 Tersangka TPPO Diamankan Polresta Jambi, Korban Dijual Rp300 Ribu ke Pria Hidung Belang
"Dari hasil penyidikan diketahui tersangka Y sejak akhir tahun 2022 telah memperdagangkan bayi sebanyak 16 bayi dengan rincian bayi laki-laki lima dan perempuan 11," jelas Djuhandhani.
Para pelaku, tambah Djuhandhani menjual bayi ke pembelinya dengan harga kisaran Rp13 juta hingga Rp15 juta untuk bayi laki-laki. Sementara, bayi perempuan dijual dengan kisaran harga Rp15 juta hingga Rp23 juta.
"Para tersangka mendapat keuntungan sekitar Rp500 ribu sampai dengan Rp2 juta," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO). Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, minimal 3 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp120 juta paling banyak Rp600 juta.
Para tersangka juga dijerat Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.
Artikel Menarik Lainnya:
Sentimen: negatif (97%)