Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Bantul
KPU Bantul Sampaikan Hasil Verifikasi Administrasi Caleg
Krjogja.com Jenis Media: News
Vermin Caleg diumumkan di KPU Bantul (foto: judiman)
Krjogja.com - BANTUL - KPU Bantul telah menyampaikan hasil verifikasi administrasi (Vermin) berkas pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bantul kepada 18 partai politik di Bantul.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bantul, Joko Santosa Senin (26/6/2023) menjelasakan, bahwa hasil Vermin ini ada 2 (dua) kategori, yakni bakal calon yang sudah memenuhi syarat dan bakal calon yang belum memenuhi syarat.
Bagi bakal calon yang belum memenuhi syarat masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan selama 14 (empat belas hari) kedepan untuk melakukan perbaikan.
Dari sebanyak 679 bakal calon anggota DPRD Kabupaten yang diajukan berdasarkan hasil Vermin yang memenuhi syarat sebanyak 22 bakal calon sedangkan yang belum memenuhi syarat sebanyak 657 bakal calon.
Lebih lanjut Joko menegaskan, ada beberapa bakal calon yang belum memenuhi syarat antara lain karena ada perbedaan nama antara yang diunggah dalam Silon dengan dokumen yang disertakan, pencantuman gelar yang belum disertai dengan fotokopi ijazah yang mendukung gelar tersebut, foto yang diunggah dalam Silon tidak sesuai dengan ketentuan bahwa merupakan foto terbaru.
"Selain itu masih ditemukan surat pernyataan bakal calon yang belum ditandatangani serta belum ditempel materai oleh bakal calon yang bersangkutan," paparnya.
Pada kesempatan yang sama Ketua KPU Bantul, Didik Joko Nugroho mengharapkan kepada partai politik untuk segera melakukan perbaikan dokumen bakal calon anggota DPRD Kabupaten. Hal ini penting karena masa pengajuan perbaikan terbatas mulai 26 Juni sampai dengan 09 Juli 2023.
Partai politik dapat memaksimalkan konsultasi melalui helpdesk yang dibuka oleh KPU Bantul dalam rangka masa perbaikan dokumen bakal calon ini. Nantinya setelah masa perbaikan selesai maka KPU Bantul akan menerima dokumen perbaikan melalui silon dan kembali akan melakukan verifikasi administrasi.
Verifikasi administrasi yang dilakukan akan lebih detail karena akan melihat kelengkapan sekaligus keabsahan dan kebenaran dokumen yang diajukan. "Untuk Penetapan Daftar Calon tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten sesuai dengan tahapan Pemilu akan dilaksanakan pada tanggal 03 November 2023, pungkasnya.
(Jdm)
Sentimen: positif (100%)