Sentimen
Negatif (99%)
28 Jun 2023 : 03.25
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karanganyar

Tokoh Terkait
Juliyatmono

Juliyatmono

Bupati Karanganyar Pecat Kades Gedongan

28 Jun 2023 : 03.25 Views 1

Krjogja.com Krjogja.com Jenis Media: News

Bupati Karanganyar Pecat Kades Gedongan

Krjogja.com - KARANGANYAR - Kades Gedongan Kecamatan Colomadu Tri Wiyono diberhentikan secara tidak hormat. Ia menyalahgunakan kewenangannya dalam sewa menyewa aset tanah kas desa. Tri Wiyono diberhentikan terhitung sejak Jumat (23/6).

Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut telah ditandatangani Bupati Karanganyar Juliyatmono. Selain memberhentikan, bupati juga menunjuk pegawai Kecamatan setempat, Drajat sebagai Pj Kades Gedongan.

"Kami sudah memberi waktu enam bulan bagi dia (Tri Wiyono) untuk mengembalikan uang sewa menyewa yang dibawa dia ke kas desa. Sampai H-1 pemberhentian dengan menghadirkan inspektorat, dia tidak sanggup," katanya, Senin (26/6).

Pemkab pun sudah pasrah jika aparat penegak hukum masuk ke kasus itu. Kini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar tengah menyelidiki kasus dugaan penyimpangan pengelolaan tanah kas desa Gedongan.

Disebutkan dia, sesuai hasil audit inspektorat, Kades non aktif diminta mengembalikan uang sewa ke kas desa. Kades tersebut sudah mengembalikan Rp70 juta. Namun masih ada kekurangan sekitar Rp400 juta.

"Nilai itu yang menjadi temuan. Kami sebelum memberhentikan telah memberikan pembinaan. Lalu surat peringatan satu, dua sampai tiga" kata dia.

Total terdapat 42 usaha berdiri di tanah kas desa Gedongan berstatus sewa, yang memanfaatkan 21 bidang tanah. Satu diantranya Kafe Black Arion pada tahun lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar M. Zuhri melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Tubagus Gilang Hidayatullah mengatakan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan tanah kas Desa Gedongan mulai dilakukan sejak Maret lalu. Penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat akan dugaan penyelewengan tersebut.

Kemudian dari hasil penyelidikan dengan pengumpulan data ditemukan dugaan unsur penyimpangan. Selanjutnya penyidik meningkatkan ke tahap penyidikan atas kasus dugaan penyimpangan penggunaan tanah kas desa setempat.

"Tahap penyidikan kita mulai sejak pekan lalu. Dalam waktu dekat sudah akan kita tetapkan tersangkanya," kata Gilang.

Sejauh ini, Gilang mengatakan telah meminta keterangan lima orang saksi dalam penyelidikan kasus dugaan penyelewengan penggunaan tanah kas Desa Gedongan. Lima orang saksi ini merupakan aparat desa setempat. Sementara untuk keterangan Kepala Desa (Kades) Gedongan, Gilang mengatakan belum dimintai keterangannya. Pihak penyidik dalam waktu dekat akan memanggil Kepala Desa Gedongan untuk dimintai keteranganya."Masih sebatas saksi semua. Penetapan tersangka tunggu saja," kata dia. (Lim)

Sentimen: negatif (99.9%)