Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Denny Indrayana Tanggapi Perkembangan Kasusnya di Polisi, Apa Saya Menghadirkan Keonaran?
Pojoksatu.id Jenis Media: Nasional
POJOKSATU.id, JAKARTA— Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana menanggapi perkembangan kasusnya di polisi atau Bareskrim Mabes Polri.
Dia menyebut unggahannya di Instagram dan Twitter tentang gugatan pileg sistem proporsional tertutup di MK adalah untuk memberikan peringatan atau warning.
Niatan awal Denny Indrayana berkicau tentang Mahkamah Konstitusi (MK) memutus gugatan pileg sistem proporsional tertutup adalah untuk memberikan peringatan pada masyarakat.
Informasi dari orang terpercaya disampaikan ke publik agar MK tidak mengganti sistem proporsional terbuka.
Pakar hukum tata negara itu kini bertanya-tanya, apakah kicauannya tersebut telah menghadirkan keonaran.
“Alhamdulillah telah terkabul (niatan awalnya itu). Apakah saya menghadirkan keonaran? ” tutur Denny menanggapi status kasus ini yang oleh Bareskrim Polri telah dinaikkan ke tahap penyidikan, Senin (26/6).
Menurutnya, yang terjadi bukan keonaran. Komentarnya di media sosial yang kemudian disebarluaskan oleh media online, justru terbukti bisa menjadi kekuatan suara publik yang menyelamatkan suara dan mayoritas aspirasi masyarakat Indonesia.
Potensi kekacauan berhasil dicegah karena pada akhirnya MK memutuskan tetap memakai sistem proporsional terbuka.
“Kalau sistem tertutup yang diputuskan, bisa muncul potensi deadlock, bahkan penundaan pemilu, karena putusan MK ditentang oleh 8 partai di DPR. Sudah ada bahasa akan memboikot pemilu, yang muncul dari parlemen,” terangnya.
Perkembangan Kasus Denny Indrayana
Kasus penyebaran berita bohong yang dilakukan Denny Indrayana soal bocoran sistem pemilu tertutup memasuki babak baru.
Penyidik telah menaikkan kasus penyebaran berita hoax itu sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Dengan demikian, selangkah lagi kasus Denny tersebut akan naik ke tahap tersangka.
Demikian disampaikan Komjen Pol Agus Andrianto di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (26/6/2023).
“Sudah naik ke tahap penyidikan ya,” kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Saat ditanya kapan penetapan tersangka terlapor Denny Indrayana, jenderal bintang tiga ini belum bisa membeberkan. Sebab hingga saat ini proses penyidikan masih terus berlanjut.
“Masih proses ya. Nanti keterangan ahli yang menentukan,” ujarnya.
Seperti diketahui, seseorang warga berinisial AWW melayangkan laporan ke Bareskrim Polri dengan terlapor Denny Indrayana terkait pernyataannya MK bakal memutuskan sistem Pemilu Proporsional tertutup.
Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 31 Mei 2023. (ikror/pojoksatu)
Sentimen: netral (47.1%)