Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Denny Indrayana Tersangka? Bocoran Putusan MK Tentang Pemilu Naik Penyidikan
Akurat.co Jenis Media: News
AKURAT.CO, Bareskrim Polri telah meningkatkan kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoax yang dilakukan pengamat hukum Denny Indrayana dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan. Peningkatan status perkara diputuskan setelah ditemukan adanya unsur pidana.
"Sudah ditangani oleh Pak Dirsiber, sudah tahap penyidikan," kata Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/6/2023).
Meski telah naik ke tahap penyidikan, Agus mengatakan penyidik belum menetapkan tersangka.
baca juga:"Masih berproses," ujarnya.
Agus menyinggung keonaran yang diduga timbul akibat Denny Indrayana, antara lain munculnya unjuk rasa di sejumlah tempat.
"Kemarin kan juga sempat terjadi unjuk rasa di beberapa lokasi, apakah itu masuk dalam lingkup menimbulkan keonaran atau tidak, nanti keterangan ahli yang menentukan. Jadi, masih berproses," jelasnya.
Kendati demikian, Agus menuturkan dirinya telah memerintahkan Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar dan Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro untuk segera mengusut dan menuntaskan kasus secara cepat.
"Saya sudah minta kepada pak Dirtipidum dan pak Dirsiber untuk menangani kasus ini secara cepat, sehingga bisa menjawab tuntutan masyarakat agar kasus ini dapat segera selesai," tuturnya.
Diketahui sebelumnya, Denny Indrayana telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pelapor berinisial AWW dan tercantum dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 31 Mei 2023.
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu dilaporkan atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks terkait bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap gugatan uji materi atau judicial review Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi sistem proporsional tertutup.
Atas perbuatannya, Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Juncto Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP..
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri. Dan yang dilaporkan yaitu, atas nama pemilik atau pengguna akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik atau pengguna akun Instagram @dennyindrayana99," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho.[]
Sentimen: negatif (93.4%)