Sentimen
Netral (91%)
27 Jun 2023 : 20.25
Informasi Tambahan

Brand/Merek: Huawei

Grup Musik: BTS

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait
Mukti Ali

Mukti Ali

Yohan Suryanto

Yohan Suryanto

Anang Achmad Latif

Anang Achmad Latif

Irwan Hermawan

Irwan Hermawan

Johnny Plate Minta Rp500 Juta per Bulan dari Dirut BAKTI Kominfo

27 Jun 2023 : 20.25 Views 2

Tirto.id Tirto.id Jenis Media: News

Johnny Plate Minta Rp500 Juta per Bulan dari Dirut BAKTI Kominfo
tirto.id - Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) nonaktif, Johnny G Plate disebut meminta fulus sebesar Rp500 juta per bulan kepada Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif. Uang tersebut diterima Johnny secara rutin sejak Maret 2021 hingga Oktober 2022.

"Padahal uang yang yang diserahkan kepada terdakwa Johnny Gerard Plate tersebut berasal dari perusahaan konsorsium penyedia jasa pekerjaan proyek BTS 4G, penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5," ucap jaksa saat membacakan dakwaan Johnny G Plate di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa 27 Juni 2023.

Selain itu, Johnny disebut menerima fasilitas senilai Rp420 juta berupa fasilitas golf dari Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

"Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam kurun waktu 2021-2022 mendapatkan fasilitas dari Galumbang Menak Simanjuntak berupa pembayaran bermain golf sebanyak enam kali, yaitu kurang lebih sebesar Rp420 juta," kata jaksa.

Kasus korupsi ini bermula ketika BAKTI Kominfo ingin memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Dalam pelaksanaan perencanaan dan pelelangan, ada indikasi para tersangka merekayasa proses sehingga dalam pengadaannya tidak terjadi persaingan sehat.

BAKTI merupakan unit organisasi noneselon di lingkungan Kominfo yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum. BAKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri dan dipimpin oleh Direktur Utama.

Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp8.032.084.133.795. Angka tersebut merupakan hasil analisis Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerugian berupa biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun

Ada tujuh tersangka dalam perkara ini, yaitu Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali; Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto; Menkominfo Johnny Plate; dan WP, orang kepercayaan Irwan Hermawan.


Sentimen: netral (91.4%)