Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Pandeglang
Kasus: kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Ini Alasan Jaksa Tuntut Alwi 6 Tahun Bui di Kasus Revenge Porn
Detik.com Jenis Media: News
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Pandeglang menuntut terdakwa Alwi Husein Maolana enam tahun penjara atas kasus penyebaran video asusila untuk ancaman (revenge porn). Terdakwa dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE).
"JPU Mario Nicolas, membacakan tuntutan 6 (enam) tahun (penjara)," kata Kasi Intel Kejari Pandeglang Wildan dari keterangan tertulis yang diterima, Selasa (27/6/2023).
Terdakwa Alwi didakwa melanggar Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE. Selain ancaman 6 tahun penjara, dia juga terancam denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutan itu, jaksa mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan terhadap terdakwa. Ia mengatakan akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami trauma.
"Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK merasa terancam, ketakutan dan merasa malu karena video yang dikirimkan melalui DM sudah tersebar ke keluarga dan teman-teman saksi. Perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi IAK mengalami gejala gangguan kecemasan dan stres pasca trauma," ungkap Wildan.
Diketahui, sidang agenda penuntutan atas terdakwa Alwi digelar secara tertutup. Terdakwa Alwi dihadirkan secara daring (online).
Dalam tuntutan tersebut pihak keluarga korban merasa puasa. Mereka menilai tuntutan penjara 6 tahun sudah maksimal.
"Kalau dari tuntutan jaksa dalam kasus UU ITE ini kami cukup puas karena itu tuntutan maksimal," kata kuasa hukum korban, Rizki Arifianto.
Keluarga Minta Pelaku Dihukum Berat
Keluarga korban meminta jaksa penuntut umum (JPU) bisa menuntut terdakwa secara maksimal. Dia juga meminta dalam tuntutan tersebut menghasilkan rekomendasi terkait pasal kekerasan seksual, bukan hanya pasal UU ITE.
"Tuntutan maksimal, dan seberat-beratnya dan saya kira harus ada rekomendasi juncto yang mengarahkan kepada kekerasan seksual. Hakim harusnya bisa mengarahkan kepada kekerasan seksual karena bukti-buktinya mengarah ke sana," kata Iman.
Iman menyebutkan, akibat perbuatan pelaku, korban mengalami trauma. Atas hal itu, dia meminta pelaku dihukum setimpal dengan apa yang telah dilakukan.
(jbr/jbr)Sentimen: negatif (100%)