Sentimen
Negatif (99%)
27 Jun 2023 : 16.37
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tiongkok

Kasus: Tipikor, korupsi

Negara Kalah oleh Mafia Tambang, 5 Juta Ton Bijih Nikel Diangkut Ilegal ke China

27 Jun 2023 : 16.37 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Negara Kalah oleh Mafia Tambang, 5 Juta Ton Bijih Nikel Diangkut Ilegal ke China

FAJAR.CO.ID -- Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menegaskan dugaan ekspor ilegal bijih nikel 5 juta metrik ton harus ditindaklanjuti. Jika terbukti, negara sudah kalah oleh gerakan mafia tambang yang mengeruk tanah di Indonesia.

Informasi Indonesia kecolongan ekspor ilegal 5 juta ton bijih nikel ke China dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Praktik ilegal ekspor bijih nikel ke China diduga telah terjadi sejak 2021 lalu.

Padahal, seperti diketahui, Pemerintah Indonesia telah resmi melarang ekspor bijih nikel sejak tahun 2020. Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan pelarangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V KPK, Dian Patria mengungkap adanya dugaan ekspor atau pengiriman bijih nikel ilegal ke Tiongkok sebanyak lima juta ton. "Dari Januari 2020 sampai Juni 2022," ungkap Dian Patria saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 23 Juni 2023.

Informasi Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria tentang dugaan ekspor ilegal bijih nikel sejumlah 5 juta metrik ton ke Cina itu berasal dari Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.

Direktur Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Yusri Usman menegaskan ekspor ilegal bijih nikel ke China merupakan persoalan serius.

"Apalagi pernyataan pejabat KPK itu direspon juga oleh Dirjen Bea Cukai, Askolani yang menyatakan bahwa Ditjen Bea dan Cukai sebenarnya sudah mendalami pengapalan oleh perusahaan berdasarkan data General Administrasion China Custom (GACC)," ungkap Yusri.

Bahkan Informasi ekspor ilegal direspon juga oleh Menko Marinves, Luhut Binsar Panjaitan. Luhut mengatakan kegiatan itu mengandung unsur pidana.

"Berdasarkan keterangan pejabat penting diatas, sudah dapat dipastikan ini pekerjaan mafia tambang, sistemik, terstruktur dan masif," kata Yusri.

Menurut Yusri, jika pejabat KPK hanya bicara di media dan tidak melakukan penindakan nyata, maka perbuatan ilegal tersebut akan dibaca oleh publik bahwa KPK tidak mampu menindaknya diduga lantaran dilindungi backing yang sangat kuat. Wajar jika publik akan berspekulasi ada oknum istana yang bermain.

"Oleh sebab itu, KPK harus bertindak serius mengungkapnya. Banyak UU yang dilanggar. Setidaknya melanggar UU minerba Pasal 158 dan Pasal 170 A, UU Kepabeanan, Kehutanan dan UU Lingkungan Hidup," ungkap Yusri.

Lebih lanjut Yusri mengatakan, mengingat hilirisasi bijih nikel itu program utama presiden Jokowi, maka segenap unsur penegak hukum wajib mengamankannya.

Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria pada Jumat (23/6/2023), tidak menyebutkan secara rinci mengenai asal muasal ore nikel yang diekspor secara ilegal ke China tersebut. Akan tetapi, ada dugaan berasal dari tambang yang berada di Sulawesi atau Maluku Utara.

"Dari Indonesia, saya enggak menyebut dari IWIP (Indonesia Weda Bay Industrial Park), tentunya dari Sulawesi dan Maluku Utara karena hanya dua daerah inilah penghasil nikel terbesar," ungkapnya.

Makanya, kata Yusri, CERI sangat berharap dari dokumen yang bocor di KPK yang berisi dugaan tindak pidana korupsi dari proses rekomendasi ekspor itu wajib ditindak lanjuti serius. (fajar/wartaekonomi)

Sentimen: negatif (99.9%)