Seorang Pria Tak Terima Ditegur karena Merokok Sambil Naik Motor, Nyolot dan Ngaku Polisi
Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional
PIKIRAN RAKYAT - Seorang pengendara motor terlibat cekcok dengan seorang pria. Cekcok bermula ketika pengendara motor yang merupakan perekam video menegur seorang pria karena merokok sambil naik motor.
Alhasil, abu rokok tersebut hampir mengenai anak dari perekam video itu. Namun, perokok yang mengenakan baju berwarna putih tak terima ditegur.
Alih-alih meminta maaf, pria itu malah mengaku sebagai seorang polisi dengan menunjukkan kartu yang diduga sebagai kartu identitas anggota kepolisian.
Si perekam pun tak takut. Ia justru menantang pria itu. "Polisi? Polisi seharusnya lebih mengerti (aturan berkendara). Seenggaknya kalau lo polisi lo lebih mengerti, berkendara sambil merokok, mengerti juga," kata si perekam.
Baca Juga: Kapolri Temukan Dugaan Pengaturan Skor di Pertandingan Liga 1 2022-2023
Pria yang mengaku polisi itu pun berusaha pergi. "Next time aja, ada anak lo gue gak tega," katanya sambil berlalu.
"Tolong lah yak abu bara rokonya hampir kena anak saya. Bapak ini ngerokok sambil berkendara dan di tegur baik2 malah nyolot. Dan ngaku dirinya seorang polisi. Pak kalo emng bener polisi bapak setidaknya paham UU berlalu lintas," katanya.
Video yang diunggah oleh akun TikTok @Son and father itu pun viral dan banyak netizen yang berkomentar.
Baca Juga: Moeldoko Khawatir Nasib Siswa di Ponpes Al Zaytun: Itu kan Anak-anak Gelisah
"Polisi tidur itu mah," kata netizen.
"KTA tahun jebot," kata netizen.
"Emang kalau polisi napa sih?" kata netizen.
"Polisi oh polisi," kata netizen.
Baca Juga: Soal Seleksi Wasit Liga 1 2023 Diduga Bocor, Football Institute: Harus Ditindak Setegas-tegasnya
Ketentuan Dilarang Merokok Sambil BerkendaraLarangan merokok sambil berkendara ada dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, pasal 106 ayat 1 menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib menggunakan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.
Tidak boleh melakukan kegiatan yang dapat menurunkan kemampuan mengemudi yang berpotensi terjadinya kecelakaan lalu lintas, antara lain sambil merokok.
Bila melanggar, pelaku dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Dan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 750.000.***
Sentimen: negatif (100%)