Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ramadhan
Institusi: ISESS
Kab/Kota: Pati
Tokoh Terkait
Kombes Bermasalah Malah Jenderal, Bagaimana Aturan Naik Pangkat di Polri?
Merdeka.com Jenis Media: Nasional
Merdeka.com - Rizal Irawan (RI), anggota Polri yang sempat didemosi kini berpangkat Brigadir Jenderal (Brigjen) dan menjabat sebagai Direktur Pertanian, Pertanahan dan Kelautan Deputi Bidang Intelijen Ekonomi Badan Intelijen Negara (BIN).
Sebelumnya, ia menjabat sebagai Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri, dengan pangkat Komisaris Besar (Kombes).
Kenaikan pangkat itu pun sempat menjadi perbincangan, lantaran dia yang pernah mendapatkan sanksi akibat dugaan kasus yang menjeratnya yakni pemerasan terhadap pelaporan kasus dugaan penipuan jual beli dua jam merek Richard Mille seharga Rp77 miliar, yang menimpa seorang pengusaha bernama Tony Trisno.
Dalam perkara itu, dia menjalani sanksi demosi yang seharusnya lima tahun kemudian berubah menjadi satu tahun usai usaha banding yang diajukannya diterima.
Sanksi demosi selama lima tahun berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor PUT/13/II/2022. Kemudian, ia pun mengajukan banding dan akhirnya hukumannya pun menjadi satu tahun.
Menurut Pengamat Kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto, sanksi demosi yang diberikan kepada Rizal Irawan tidak ada artinya. Kalau dalam setahun sudah mendapatkan promosi jabatan jenderal.
"Atau jangan-jangan memang Polri sudah kekurangan personel yang bagus dan berintegritas. Sehingga personel yang disanksi demosi, segera mendapat promosi perwira tinggi," kata Bambang Rukminto kepada wartawan.
2 dari 6 halaman
Dia menjelaskan, untuk proses seorang anggota Korps Bhayangkara ingin menjadi jenderal harus melalui Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi atau disingkat Wanjakti.
Meski sudah dan harus melalui Wanjakti tersebut, ia menyebut, dalam prosesnya seringkali dipengaruhi faktor-faktor eksternal misalnya titipan-titipan politik maupun yang lain dari luar organisasi, dan pengaruh eksternal ini disebutnya makin menguat dalam beberapa tahun ini.
"Dan inilah yang membuat organisasi ini menjauh dari merit system yang menjadi prasyarat organisasi profesional. Jenderal-jenderal bermasalah seperti Ferdy Sambo, Teddy Minahasa dan lain-lain adalah produk rusaknya sistem. Terlepas dari itu semua keputusan akhir pada Kapolri sebagai penanggungjawab kepolisian," ujarnya.
3 dari 6 halaman
Rizal Irawan Naik Pangkat Maret 2023Bambang menyebut, kenaikan pangkat Rizal Irawan sebagai bentuk tindakan keterlaluan. Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono mengeluarkan keringanan demosi dari lima tahun menjadi satu tahun.
Menurut Bambang, apabila KKEP memutuskan pada Febuari 2022, artinya demosi penundaan pangkat Rizal Irawan berlaku sampai Febuari 2023. Namun, kenyataannya Rizal sudah dipromosikan mendapat bintang satu pada Maret 2023.
Dia pun mempertanyakan, prestasi apa yang sudah dilakukan oleh Rizal Irawan selama menjalani hukuman atau sanksi demosi satu tahun tersebut.
"Prestasi apa yang dilakukan selama demosi tersebut sehingga dapat promosi yang luar biasa? Pada akhirnya itu semua mengonfirmasi bahwa sanksi demosi hanya sekedar selebrasi saja, seolah penegakan aturan tetapi substansinya hanya untuk menghindari sorotan publik," ujarnya.
Sementara, Pakar Psikologi Forensik, Reza Indragiri Amirel menyebut, dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Rizal Irawan hanya dianggap oleh Polri sebagai perkara yang ringan.
Hal ini disebutnya terkait dengan sanksi demosi yang dijatuhi kepadanya semula lima tahun dan hanya menjadi satu tahun. Setelahnya, Rizal langsung mendapatkan promosi jenderal bintang satu.
"Setidaknya ada dua hal yang mengesankan bahwa Polri menganggap pemerasan oleh yang bersangkutan sebagai perkara ringan. Pertama, sanksi demosi hanya satu tahun. Kedua, tidak ada pertanggungjawaban pidana. Padahal, pemerasan merupakan delik pidana. Sanksinya bisa sampai sembilan tahun," ujar Reza.
4 dari 6 halaman
Dia pun berandai, jika anggota Polri tersebut diproses pidana dan divonis bersalah. Apa kira-kira hukumnya yang berat. Reza pun menyinggung masa kepemimpinan Jenderal (Purn) Tito Karnavian yang pernah membuat suatu ultimatum.
Ultimatum itu yakni bahwa personel Polri yang dipidana di atas dua tahun akan dipecat. Hal ini pun ditegakkan terhadap Brotoseno yang awalnya sempat dipertahankan Polri dengan berbagai alasan.
"Kuat perkiraan saya, sorotan kencang warganet yang berhasil memaksa Polri untuk konsekuen dengan ultimatumnya sendiri," ucapnya.
"Belajar dari kasus Brotoseno, tidak tertutup kemungkinan akan ada mekanisme penilaian baru terhadap personel Polri yang bermasalah namun tetap menerima kenaikan pangkat dan jabatan," sambungnya.
Namun, lain hal dalam pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) adanya istilah manajemen berbasis kompetensi. Kinerja masa lalu menjadi prediktor kinerja masa depan.
"Begitu salah satu prinsipnya, dengan mengacu azas kompetensi tersebut, dan kompetensi merupakan praktik yang diterapkan di banyak organisasi kepolisian, maka Polri sepatutnya benar-benar mencermati kinerja dan penyimpangan masa lalu sebagai catatan untuk meramal kinerja dan integritas pada masa depan," ungkapnya.
5 dari 6 halaman
Penjelasan PolriPolri angkat bicara terkait kenaikan pangkat Rizal Irawan dari Komisaris Besar menjadi Brigadir Jenderal. Karopenmas Div Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, kenaikan pangkat Rizal Irawan ini karena telah melewati masa hukuman demosi.
"Masa hukuman demosi sudah dijalani dan sudah berakhir," kata Ramadhan saat dihubungi, Jumat (23/6).
Ramadhan menyebut, Rizal Irawan menerima kenaikan pangkat pada Maret 2023 lalu berbarengan dengan 23 Perwira Tinggi (Pati) Polri lainnya.
"Yang bersangkutan naik pangkat bulan Maret 2023," sebutnya.
6 dari 6 halaman
Diduga Terlibat Pemerasan Richard MilleRizal Irawan pernah mendapatkan sanksi demosi selama 5 tahun berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor PUT/13/II/2022. Kemudian, ia pun mengajukan banding dan akhirnya hukumannya pun menjadi satu tahun.
Sanksi demosi itu terkait dugaan pemerasan terhadap pelaporan kasus dugaan penipuan jual beli dua jam merek Richard Mille seharga Rp77 miliar, yang menimpa seorang pengusaha bernama Tony Trisno.
Kini, Rizal Irawan ditugaskan menjadi Direktur Pertanian, Pertanahan dan Kelautan Deputi Bidang Intelejen Ekonomi BIN. Sebelumnya, dia menjabat Kasubdit V Dirtipidum.
[cob]Sentimen: negatif (100%)