Sentimen
Positif (99%)
27 Jun 2023 : 10.02

Tukin PNS 3 Kementerian & Lembaga Ini Naik, Kok Bisa?

27 Jun 2023 : 17.02 Views 1

CNBCindonesia.com CNBCindonesia.com Jenis Media: News

Tukin PNS 3 Kementerian & Lembaga Ini Naik, Kok Bisa?

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatawarta mengatakan kenaikan tunjangan kinerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di tiga kementerian dan lembaga merupakan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Dia memastikan kenaikan ini adalah bentuk apresiasi Presiden kepada para pegawai di kementerian dan lembaga tersebut. Jokowi telah menaikkan tunjangan kinerja atau tukin ASN/PNS di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Keputusan ini ditetapkan melalui 3 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32, 33 dan 34 yang diundangkan 13 Juni 2023. Menurut Isa, tiga kementerian dan lembaga (K/L) ini telah melakukan reformasi birokrasi sehingga mereka mendapat penyesuaian tukin.

-

-

"Ini karena upaya mereka untuk terus melakukan reformasi birokrasi di kementerian masing-masing karena itu Pak Presiden beri pengharagaan berupa tukin ke tiga K/L (kementerian dan lembaga) tersebut," papar Isa.

Isa menerangkan bagi K/L lainnya, pemerintah akan penyesuaian tukin selama kinerja reformasi birokrasinya bagus. Dia menegaskan Kemenkeu, dalam hal ini, akan selalu mendorong optimalisasi yang ada.

Namun, rencananya pemerintah akan mengubah sistem pemberian tukin ke depannya. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa pembahasan skema baru tunjangan kinerja masih terus dibahas.

Anas mengatakan Kementerian PANRB mengusulkan agar pemberian tukin diseleksi lebih lanjut. Nantinya, menurut Anas, tukin akan didasari dari kinerja individu.

"Jadi selama ini kan tukin itu sama, kita berharap sih. Kita usul ada kenaikan gaji tetapi nanti diseleksi bagi mereka yang kerja tentu dapat yang banyak. Kita sedang exercise ini," ujarnya saat ditemui di DPR RI, dikutip Selasa (27/6/2023).

Menurut Anas, perubahan skema tukin ini akan dimasukkan ke dalam Peraturan Pemerintah tentang manajemen ASN.

Dengan demikian, tukin yang diterima PNS tak lagi dibedakan antar institusi sebagaimana yang ada saat ini, melainkan dibedakan berdasarkan PNS secara perorangan, tergantung kinerjanya.


[-]

-

Tukin PNS RI Timpang Parah! Rp2 Juta Berbanding Rp80 Juta
(haa/haa)

Sentimen: positif (99.5%)