Plemik Ponpes Al Zaytun, SETARA Institute: Pemerintah Tidak Perlu MasukTerlalu Dalam
Jitunews.com Jenis Media: Nasional
JAKARTA, JITUNEWS.COM- Peneliti Senior SETARA Institute, Bonar Tigor Naipospos mengatakan pemerintah mesti melakukan investigasi yang komprehensif dalam merespons polemik Al Zaytun.
Menurutnya langkah apapun yang akan diambil oleh pemerintah harus berdasarkan bukti-bukti faktual dan berlandaskan pada hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menuturkan respons Pemerintah seyogianya diorientasikan pada pengungkapan kebenaran, perlindungan keamanan warga negara dan negara serta penegakan hukum.
Arif Wibowo Resmi Pimpin Garuda Indonesia
" Investigasi yang bersifat komprehensif, dan bukan sekedar reaktif-populis, mendesak untuk dilakukan. Hal ini dikarenakan polemik Al Zaytun cukup lama dan berulang, sejak Ponpes itu berdiri pada 1994 di atas lahan sangat luas sekitar 1.200 hektar yang disebut oleh sebuah media asing sebagai the largest Islamic madrasah in Southeast Asia," kata dia.
Menurutnya sudah cukup banyak pandangan dan kajian yang memberikan sinyalemen awal keterkaitan Al Zaytun dengan NII.
Selain itu, eksistensi Al Zaytun yang kokoh hingga kini juga banyak dikaitkan oleh publik dengan bekingan intelijen dan militer.
Dalam hal ini, SETARA Institute mencatat pada Pemilu 2004 kendaraan TNI bergerak dan melakukan mobilisasi massa guna melakukan pencoblosan di Kompleks Ponpes Al Zaytun.
"Dalam konteks itu, investigasi yang komprehensif akan menjamin terpenuhinya hak publik untuk mengetahui dan mendapat kebenaran (right to know and to truth)," tuturnya.
SETARA Institute meminta pemerintah bertindak adil. Tindakan negara tidak boleh sekadar untuk memenuhi keinginan dan tuntutan massa.
Pemerintah juga diminta untuk tidak masuk terlalu dalam pada polemik sesat tidak sesatnya pandangan dan ajaran keagamaan yang dikembangkan Ponpes Al Zaytun.
"Mengenai sesat tidaknya pandangan dan ajaran keagamaan biarlah menjadi domain perdebatan tokoh-tokoh dan lembaga-lembaga keagamaan terkait. Sebagaimana dalam kasus-kasus berdimensi keagamaan lainnya, pemerintah tidak boleh meletakkan hukum negara di bawah pandangan dan fatwa lembaga keagamaan tertentu," pungkasnya.
Wahh, Usai RUPS 6 Direksi Garuda DicopotSentimen: positif (40%)