Sentimen
Negatif (65%)
25 Nov 2022 : 06.55
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Duren Tiga

Kasus: pembunuhan

Tokoh Terkait
Arifin

Arifin

Hendra Kurniawan

Hendra Kurniawan

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat

Baiquni Wibowo

Baiquni Wibowo

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Nofriansyah Yosua Hutabarat

Chuck Putranto

Chuck Putranto

Irfan Widyanto

Irfan Widyanto

Arif Rachman Arifin

Arif Rachman Arifin

Agus Nurpatria

Agus Nurpatria

Baiquni Wibowo Disebut Membuat Terang Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

25 Nov 2022 : 06.55 Views 1

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Baiquni Wibowo Disebut Membuat Terang Penyidikan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Suara.com - Anggota Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Aditya Cahya mengatakan bahwa penyerahan hard disk eksternal yang dilakukan terdakwa Baiquni Wibowo membuat terang penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Menurut kami membuat terang di kasus pembunuhan ini,” kata Aditya Cahya ketika menyampaikan kesaksian dalam perkara obstruction of justice di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, kemarin.

Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika penasihat hukum Baiquni Wibowo, Marcella Santoso, bertanya kepada Aditya mengenai tindakan Baiquni yang menyerahkan hard disk ke pihak Aditya karena di dalam hard disk tersebut tersimpan video yang memperlihatkan momen kedatangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ke rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Tidak hanya itu, video rekaman CCTV yang disimpan Baiquni di dalam hard disk memperlihatkan bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J masih hidup sekitar pukul 17.12 WIB pada hari kematiannya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Azab Mengerikan, Putri Sulung Ferdy Sambo Terjangkit Penyakit Langka

Atas pernyataan dari Aditya Cahya, Marcella menegaskan bahwa tindakan Baiquni yang dikatakan menghalang-halangi penyidikan patut dipertanyakan.

“Malah dengan tindakan Baiquni tadi sudah diakui jadi terang, malah masyarakat tahu 'timeline'-nya itu seperti apa. Kalau dia tidak membantu, maka tidak akan menjadi terang. Jadi, menghalang-halangi penyidikan itu tadi dipertanyakan, yang mana yang dimaksud dengan menghalang-halangi penyidikan,” ucap Marcella.

Kompol Baiquni Wibowo menjadi satu dari tujuh terdakwa perkara obstruction of justice terhadap pembunuhan Brigadir J, di mana enam terdakwa lainnya adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, AKP Irfan Widyanto, AKBP Arif Rachman Arifin, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, dan Kompol Chuck Putranto.

Sentimen: negatif (65.3%)