Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Intan Jaya
Kasus: HAM
Tokoh Terkait
Kasus Pencemaran Nama Luhut, Haris-Fatia Dilimpahkan ke Kejari Besok
CNNindonesia.com Jenis Media: Nasional
Aktivis HAM Haris Azhar dan Koordinator KontraS,Fatia Maulidiyanti yang menjadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan bakal dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur, Senin (6/3) besok.
Pelimpahan tahap 2 berupa tersangka dan barang buktinya ini dilakukan setelah berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap atau P21.
"Betul besok rencananya akan ada tahap 2 yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Metro Jaya kepada JPU, bertempat di Kejari Jakarta Timur," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Ade Sofyansah saat dikonfirmasi, Minggu (5/3).
"Atas nama tersangka Haris Azhar dan Fatia," sambungnya.
Dalam kasus ini, keduanya dikenakan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 2 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti pada September 2021. Laporan teregister dengan nomor LP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.
Laporan itu dibuat Luhut buntut video yang diunggah di akun YouTube Haris Azhar dengan judul "Ada Lord Luhut Di balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!". Video tersebut berisi perbincangan antara Haris dan Fatia.
Dalam percakapan di video itu, disebut bahwa PT Tobacom Del Mandiri, anak usaha Toba Sejahtera Group terlibat dalam bisnis tambang di Intan Jaya, Papua. Luhut merupakan salah satu pemegang saham di Toba Sejahtera Group.
Setelah mendalami laporan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Haris dan Fatia sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
(dis/ugo)[-]
Sentimen: negatif (99%)