Sentimen
Negatif (88%)
26 Jun 2023 : 12.50
Informasi Tambahan

Agama: Islam

BUMN: Garuda Indonesia

Institusi: MUI

Kab/Kota: Tangerang, Surabaya, Yogyakarta

Soal Pernikahan Beda Agama, DPR: PN Jakpus Harusnya Hormati Keputusan MK

Jitunews.com Jitunews.com Jenis Media: Nasional

26 Jun 2023 : 12.50
Soal Pernikahan Beda Agama, DPR: PN Jakpus Harusnya Hormati Keputusan MK

Hakim yang berada di lingkungan Mahkamah Agung untuk mentaati putusan Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, JITUNEWS.COM- Anggota DPR RI, Hidayat Nur Wahid menyesali tindakan hakim Pengadilan Jakarta Pusat yang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda Agama.

Dia mengingatkan agar Hakim yang berada di lingkungan Mahkamah Agung untuk mentaati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak mengesahkan pernikahan beda Agama.

"Fatwa MUI juga menolak pernikahan beda Agama," ujar Hidayat di Jakarta, Senin (26/6/2023).

Arif Wibowo Resmi Pimpin Garuda Indonesia

Hakim Pengadilan Negeri, kata Hidayat, seharusnya mengundang dan mendengarkan pendapat MUI sebagai otoritas keagamaan di Indonesia, apabila ada permohonan pengesahan pernikahan apabila salah satu mempelainya beragama Islam.

Dalam konteks Indonesia sebagai negara Hukum, para Hakim harusnya juga mentaati putusan MK yang bersifat final dan mengikat. Apalagi MK sudah berulang kali menolak permohonan uji materi UU Perkawinan untuk membolehkan perkawinan beda agama.

“Para hakim pengadilan negeri Jakarta Pusat yang juga mengabulkan permohonan perkawinan beda Agama itu telah mengabaikan prinsip Indonesia sebagai negara hukum, yang mengenal ada nya hierarki perundangan yang harusnya ditaati. Dengan MK untuk yang kesekian kalinya menolak pengesahan perkawinan beda agama, itu seharusnya menjadi rujukan utama oleh hakim PN, karena menurut UUD NRI 1945, putusan MK bersifat final dan mengikat, termasuk mengikat para hakim di lingkungan MA," tuturnya.

Sebagai informasi, Hidayat sudah berulang kali menyampaikan hal tersebut melihat fenomena para hakim PN yang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama.

“Sebelum kasus di PN Jakpus ini, hakim PN Surabaya, PN Yogyakarta, PN Tangerang dan PN Jakarta Selatan juga melakukan hal serupa, padahal itu tak sesuai dengan Konstitusi, Keputusan MK, UU Perkawinan dan Fatwa MUI,” ungkapnya.

HNW menilai pandangan MUI dan Muhammadiyah di dalam berbagai kesempatan – termasuk dalam persidangan judicial review berkaitan perkawinan beda agama di Mahkamah Konstitusi – telah berulangkali mengungkapkan tidak dibolehkannya perkawinan beda agama berdasarkan aturan agama Islam dan UU Perkawinan. Itu harusnya disimak dan dirujuk oleh para Hakim.

“Ini seharusnya yang menjadi pegangan utama para hakim apabila menghadapi permohonan ‘pengesahan’ perkawinan beda agama dimana salah satu pasangannya beragama Islam,” kata HNW.

“Dan mestinya MA mendisiplinkan para Hakimnya untuk melaksanakan ketentuan Konstitusi, mentaati keputusan MK, merujuk kepada UU Perkawinan, dengan juga merujuk kepada fatwa MUI," tukasnya.

Wahh, Usai RUPS 6 Direksi Garuda Dicopot

Sentimen: negatif (88.8%)