Sentimen
Negatif (76%)
25 Jun 2023 : 07.13
Informasi Tambahan

Kab/Kota: bandung

Partai Terkait

Mulai Oktober 2023, Pelat Nomor RF Dihapus

25 Jun 2023 : 07.13 Views 8

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Mulai Oktober 2023, Pelat Nomor RF Dihapus

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus berujar jika kepolisian akan menghapuskan pelat nomor dengan kode RF. Penghapusan terseubut akan berlaku mulai Oktober 2023.

Pada beberapa waktu yang lalu, banyak kasus jagoan di jalanan dengan nomor pelat RF. Bahkan, ada beberapa pengendara yang mengganti kodenya dengan RF agar mendapatkan kekuasaan di jalan.

Menindaklanjuti hal tersebut, kepolisian akan menghapus kode RF. Mulai Oktober 2023 Yusri Yunus berujar jika ada yang menggunakannya beerarti palsu.

"Berarti kalau pada Oktober 2023 sudah nol pelat RF. Kalau ada yang pakao pelat RF dengan masa berlaku bulan September 2023, itu indikasi palsu," kata Yusri Yunus.

Baca Juga: Andika Perkasa Dikabarkan Dibidik PDIP Jadi Ketua Timses Ganjar Pranowo, Puan Maharani Bersuara

Penghapusan pelat RF membuat kode tersebut hanya dipakai oleh jajaran tertentu. Pihak-pihak yang bisa memakaianya yaitu kalangan pejabat eselon I dan II dari kementerian/lembaga TNI dan Polri.

Jajaran Polda (Kepolisian Daerah) dilarang untuk menerbitkan ppelat nomor tersebut. Selain itu, mereka juga tidak boleh menerbitkan pelat nomor khusus ataupun pelat nomor rahasia.

Baca Juga: Ridwan Kamil Umumkan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Gratis dari Agustus-Oktober, Direstui Luhut Pandjaitan

"Ini sambil sosialisasi juga. Saya tertibkan mulai bulan 10 tahun 2023 sudah tidak boleh lagi para Polda atau dalam hal ini Ditlantas mengeluarkan nomor khusus maupun nomor rahasia," ujar Yusri Yunus.

Setelah pelat nomor RF dihapuskan, Yusri Yunus mengungkapkan ada mekanisme baru. Pelat nomor khusus diganti dari RF menjadi Z dengan angka yang tertera di pelat diawali dengan angka satu.

"Untuk mendapatkan pelat nomor khusus ini, ada mekanisme pengajuan yang dilakukan oleh setiap kementerian/lembaga TNI maupun Polri. Permohonan pelat nomot ini diajukan kepada Baintelkam Polri dengan tebusan ke Propam Polri untuk pejabat Polrri, POM TNI untuk pejabat TNI, dan inspektorat untuk pejabat kementerian/lembaga," ucap Yusri Yunus.***

Sentimen: negatif (76.2%)