Sentimen
Negatif (99%)
25 Nov 2022 : 12.48
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Kasus: kasus suap, korupsi

Partai Terkait

Diperiksa Jumat Keramat, Utut PDIP Penuhi Panggilan KPK Kasus Suap Rektor Unila

25 Nov 2022 : 12.48 Views 7

Suara.com Suara.com Jenis Media: News

Diperiksa Jumat Keramat, Utut PDIP Penuhi Panggilan KPK Kasus Suap Rektor Unila

Suara.com - Anggota DPR RI Fraksi PDIP, Utut Adianto menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (25/11/2022). Anggota dewan itu diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru yang menjerat Rektor Universitas Lampung (Unila) nonaktif Karomani.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, Utut Adianto kekinian telah hadir di KPK untuk menjalani pemeriksaan.

"Saat ini saksi (Utut Adianto) telah hadir," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (25/11/2022).

Selain Utut Adianto, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi lainnya, yaitu seorang karyawan swasta Mustopa Endi Saputra Hasibuan dan seorang pedagang, Uum Marlia.

Baca Juga: Pimpinan KPK Curhat Kesulitan Memeriksa Anies Baswedan

Ketiganya diduga memiliki informasi penting soal kasus dugaan suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universita Lampung. Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk Karomani dan tersangka lainnya.

Seperti diketahui, tersangka Karomani ditangkap tim KPK dalam operasi tangkap tangan atau (OTT) kasus suap penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri. Karomani kini telah ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih Jakarta.

Sedangkan, tersangka lainnya Heryandi; Muhammad Basri: dan Andi dilakukan penahanan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Dalam proses penyidikan kasus ini, KPK sudah menggeledah ruang Rektor Unila hingga gedung sejumlah fakultas termasuk rumah tersangka Karomani. Dalam serangkaian penggeledahan di lokasi itu, KPK menyita sejumlah dokumen hingga alat elektronik dan sejumlah uang tunai.

KPK menyebut Karomani diduga mematok uang kepada mahasiswa baru yang ingin masuk melalui jalur mandiri mencapai ratusan juta.

Baca Juga: CEK FAKTA: Anies Tak Berdaya Ditangkap KPK, Terbukti Korupsi Bansos DKI Jakarta

"Nominal jumlahnya bervariasi kisaran minimal Rp 100 juta sampai Rp 350 juta untuk setiap orang tua peserta seleksi yang ingin diluluskan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron beberapa waktu lalu.

Sentimen: negatif (99.5%)