Infografis Geger Dugaan Pungli Rp 4 Miliar di Rutan KPK
Liputan6.com Jenis Media: News
Liputan6.com, Jakarta - Temuan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi atau Dewas KPK mengejutkan publik, terutama kalangan penegak dan pemerhati hukum di Tanah Air. Bagaimana tidak? Dewas KPK menemukan dugaan adanya pungutan liar atau pungli di Rumah Tahanan (Rutan) KPK.
Tak tanggung-tanggung, Dewas KPK menyebut jumlahnya mencapai Rp 4 miliar. Anggota Dewas KPK Albertina Ho menyebut temuan pungli Rutan KPK itu bukan berdasarkan laporan dari masyarakat, melainkan hasil pengutusan pihaknya sendiri.
"Tanpa pengaduan, jadi kami di sini ingin menyampaikan Dewan Pengawas sungguh-sungguh mau menertibkan KPK ini, siapa saja, kami tidak pandang," ujar Albertina Ho di Jakarta, Senin 19 Juni 2023.
Albertina Ho menyebut jumlah itu merupakan temuan sementara dari Desember 2021 hingga Maret 2022. Albertina menyebut pihaknya komitmen membersihkan KPK dari perilaku korup. "Desember 2021 sampai dengan bulan Maret 2022 itu sejumlah R p4 miliar. Itu jumlah sementara."
Albertina tak menampik jumlah itu akan terus bertambah jika dibiarkan. Albertina menyebut. Dewan Pengawas KPK akan mengusut dugaan pelanggaran etik dari temuan pungli itu. Sementara terkait masalah pidana akan ditangani oleh pimpinan KPK.
"Ini ada unsur pidananya, dan Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan. Masalah kode etiknya, kami juga sudah melakukan klarifikasi-klarifikasi," anggota Dewas KPK itu menekankan.
Temuan Dewas KPK itu pun langsung direspons KPK. Salah satu menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK. Terutama untuk menelusuri aliran uang yang diduga mencapai Rp 4 miliar.
Bagaimana respons lainnya dari lembaga antirasuah tersebut? Bagaimana pula komentar mengenai dugaan pungli di Rutan KPK? Simak selengkapnya dalam rangkaian Infografis berikut ini:
Sentimen: negatif (65.3%)