Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Kab/Kota: Lamongan
Kasus: kekerasan seksual
Tokoh Terkait
Urgen! PMII Lamongan Desak RUU TPKS Segera Disahkan
Beritajatim.com Jenis Media: Politik
Lamongan (beritajatim.com) – Meski Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi telah meminta Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU-TPKS) agar segera disahkan, namun hingga kini pihak DPR RI tak kunjung mengesahkannya.
Beragam tanggapan pro dan kontra pun bermunculan usai Jokowi meminta RUU tersebut segera disahkan, di antaranya datang dari sejumlah aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lamongan.
Ketua Korps PMII Putri Cabang Lamongan Rifa Nur Diana Arofa mengatakan, bahwa selama ini RUU TPKS telah mengalami fase yang rumit dan memakan waktu yang cukup lama untuk menuju pengesahan oleh DPR RI.
Oleh karenanya, pihaknya mendesak agar RUU ini segera disahkan. Hal itu lantaran korban kekerasan seksual yang dialami perempuan dan anak makin bertambah, sedangkan pemenuhan dan perlindungan untuk korban masih sangat minim.
“Atas dasar itulah, Korps PMII Putri Cabang Lamongan ikut mengkampanyekan agar segera disahkan RUU TPKS ini, karena RUU tersebut sangatlah penting dan bisa hadir memenuhi kebutuhan korban secara komprehensif,” ujar Rifa kepada wartawan, Jumat (7/1/2022).
Rifa menambahkan, bahwa pengesahan ini sudah sangat dinantikan oleh korban dan keluarganya mengingat kondisi darurat kekerasan seksual yang terus meningkatnya.
“Dengan disahkannya RUU ini, kita dapat melindungi bangsa kita dengan menciptakan sistem pencegahan, pemulihan, penanganan, dan rehabilitasi yang benar-benar dapat menghapuskan kekerasan seksual,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh, M. Syamsuddin Abdillah, selaku mantan Ketua PC PMII Lamongan periode 2019-2020. Menurutnya, RUU TPKS ini sangat urgen. Ia sangat menyayangkan apabila masih ada Parpol yang menunda atau menolak RUU tersebut.
“Jangan biarkan perempuan berjuang sendiri. Karena saya yakin, ketika semua elemen masyarakat bersatu padu, maka RUU ini akan disahkan dan bisa menjadi payung hukum untuk melindungi perempuan dari kejahatan seksual,” tutur Syamsuddin.
Lebih lanjut, Syamsuddin menilai, jika pemerintah tak segera mengesahkan RUU ini, artinya selama ini sistem hukum sama sekali tak berpihak ke korban, baik secara substansi peraturan perundang-undangan, struktur hukum, maupun budaya hukumnya.
“Yakinlah, masih banyak orang yang peduli terhadap kejahatan seksual ini. Maka kita harus saling bergandengan tangan untuk bersama menghindari kejahatan ini,” tandasnya.
Sebagai informasi, RUU TPKS ini dinilai urgen, lantaran mengacu pada enam elemen kunci penghapusan kekerasan seksual, yakni tindak pidana, sanksi dan tindakan untuk pelaku, hukum acara kasus kekerasan seksual, hak-hak korban, pencegahan dan pengawasan atau pemantauan.[riq/kun]
Post navigation
Sentimen: negatif (100%)