Sentimen
Negatif (100%)
24 Jun 2023 : 13.42
Informasi Tambahan

BUMN: PT Jasa Marga, PT Krakatau Steel

Kab/Kota: Karawang

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Kejagung Tunggu Penghitungan Kerugian Negara Sebelum Umumkan Tersangka Korupsi Tol MBZ

24 Jun 2023 : 13.42 Views 1

Keuangan News Keuangan News Jenis Media: Nasional

Kejagung Tunggu Penghitungan Kerugian Negara Sebelum Umumkan Tersangka Korupsi Tol MBZ

KNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguan (BPKP) sebelum mengumumkan tersangka terkait pengusutan dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, proses pemeriksaan saksi-saksi yang saat ini sedang berjalan akan mengerucut pada adanya potensi tersangka.

“Kasus Japek, kita menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Prabowo saat ditanya terkait penetapan tersangka, Rabu (21/6/2023). Saat ini, kata Prabowo, tim penyidikannya juga sudah sampai pada permintaan keterangan dari sejumlah ahli. “Beberapa ahli juga kita libatkan dalam pemeriksaan,” ujar Prabowo.

Sementara dari Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pengusutan dugaan korupsi pembangunan Tol Japek Elevated II, pada Rabu (21/6/2023), memeriksa empat orang sebagai saksi.

“Adapun saksi-saksi yang diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek, adalah BH, Da, dan DA, serta DM. Keempatnya diperiksa untuk menguatkan pembuktian,” kata Ketut.

Saksi BH, kata Ketut diperiksa selaku Superitendent atau Pengawas KSO Bukaka-PT Krakatau Steel. Sedangkan saksi Da diperiksa selaku mantan Direktur Jasa Marga. Dan saksi DA diperiksa selaku mantan Asisten Manager Highway Traffic Engineering. Terakhir saksi DM, diperiksa selaku Site Contract Administration and Risk Manager Project Japek Elevated.

Kasus korupsi pembangunan jalan tol Japek-II Elevated ini diumumkan naik ke penyidikan pada Maret 2023 lalu. Namun sampai saat ini, penyidikan, belum satupun menetapkan tersangka terkait perkara pokok korupsinya. Padahal sudah lebih dari 50-an saksi diperiksa.

Akan tetapi tim penyidikan di Jampisus, sudah menetapkan Ibnu Noval (IBN), mantan Kepala Divisi V PT Waskita Karya sebagai tersangka terkait obstruction of justice (ooj) terkait pengungkapan kasus korupsi tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menerangkan, pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ ini merupakan pengembangan penyidikan korupsi yang terjadi di PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Dalam dua kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 2,1 triliun itu, penyidikannya juga ditangani oleh penyidik di Jampidsus dan sudah menetapkan total 13 orang sebagai tersangka.

Kuntadi pernah menjelaskan, menyangkut pengusutan korupsi Tol Japek, fokus penyidikan terkait dengan pembangunan jalan lintas hambatan sepanjang 36,4 Km pada ruas susun Cikunir sampai dengan Karawang Barat.

Pembangunan jalan bebas hambatan itu menghabiskan anggaran setotal Rp 13,5 triliun. Kuntadi menerangkan, dari penyidikan umum terungkap adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan rupa dan bentuk jalan.

Juga, dikatakan Kuntadi, dugaan korupsi juga terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa, serta proses pemenangan tender. “Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenangan lelang,” kata Kuntadi.  (Zs/Rep)

KNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguan (BPKP) sebelum mengumumkan tersangka terkait pengusutan dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, proses pemeriksaan saksi-saksi yang saat ini sedang berjalan akan mengerucut pada adanya potensi tersangka.

“Kasus Japek, kita menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Prabowo saat ditanya terkait penetapan tersangka, Rabu (21/6/2023). Saat ini, kata Prabowo, tim penyidikannya juga sudah sampai pada permintaan keterangan dari sejumlah ahli. “Beberapa ahli juga kita libatkan dalam pemeriksaan,” ujar Prabowo.

Sementara dari Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pengusutan dugaan korupsi pembangunan Tol Japek Elevated II, pada Rabu (21/6/2023), memeriksa empat orang sebagai saksi.

“Adapun saksi-saksi yang diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek, adalah BH, Da, dan DA, serta DM. Keempatnya diperiksa untuk menguatkan pembuktian,” kata Ketut.

Saksi BH, kata Ketut diperiksa selaku Superitendent atau Pengawas KSO Bukaka-PT Krakatau Steel. Sedangkan saksi Da diperiksa selaku mantan Direktur Jasa Marga. Dan saksi DA diperiksa selaku mantan Asisten Manager Highway Traffic Engineering. Terakhir saksi DM, diperiksa selaku Site Contract Administration and Risk Manager Project Japek Elevated.

Kasus korupsi pembangunan jalan tol Japek-II Elevated ini diumumkan naik ke penyidikan pada Maret 2023 lalu. Namun sampai saat ini, penyidikan, belum satupun menetapkan tersangka terkait perkara pokok korupsinya. Padahal sudah lebih dari 50-an saksi diperiksa.

Akan tetapi tim penyidikan di Jampisus, sudah menetapkan Ibnu Noval (IBN), mantan Kepala Divisi V PT Waskita Karya sebagai tersangka terkait obstruction of justice (ooj) terkait pengungkapan kasus korupsi tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menerangkan, pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ ini merupakan pengembangan penyidikan korupsi yang terjadi di PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Dalam dua kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 2,1 triliun itu, penyidikannya juga ditangani oleh penyidik di Jampidsus dan sudah menetapkan total 13 orang sebagai tersangka.

Kuntadi pernah menjelaskan, menyangkut pengusutan korupsi Tol Japek, fokus penyidikan terkait dengan pembangunan jalan lintas hambatan sepanjang 36,4 Km pada ruas susun Cikunir sampai dengan Karawang Barat.

Pembangunan jalan bebas hambatan itu menghabiskan anggaran setotal Rp 13,5 triliun. Kuntadi menerangkan, dari penyidikan umum terungkap adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan rupa dan bentuk jalan.

Juga, dikatakan Kuntadi, dugaan korupsi juga terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa, serta proses pemenangan tender. “Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenangan lelang,” kata Kuntadi.  (Zs/Rep)

KNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguan (BPKP) sebelum mengumumkan tersangka terkait pengusutan dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, proses pemeriksaan saksi-saksi yang saat ini sedang berjalan akan mengerucut pada adanya potensi tersangka.

“Kasus Japek, kita menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Prabowo saat ditanya terkait penetapan tersangka, Rabu (21/6/2023). Saat ini, kata Prabowo, tim penyidikannya juga sudah sampai pada permintaan keterangan dari sejumlah ahli. “Beberapa ahli juga kita libatkan dalam pemeriksaan,” ujar Prabowo.

Sementara dari Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pengusutan dugaan korupsi pembangunan Tol Japek Elevated II, pada Rabu (21/6/2023), memeriksa empat orang sebagai saksi.

“Adapun saksi-saksi yang diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek, adalah BH, Da, dan DA, serta DM. Keempatnya diperiksa untuk menguatkan pembuktian,” kata Ketut.

Saksi BH, kata Ketut diperiksa selaku Superitendent atau Pengawas KSO Bukaka-PT Krakatau Steel. Sedangkan saksi Da diperiksa selaku mantan Direktur Jasa Marga. Dan saksi DA diperiksa selaku mantan Asisten Manager Highway Traffic Engineering. Terakhir saksi DM, diperiksa selaku Site Contract Administration and Risk Manager Project Japek Elevated.

Kasus korupsi pembangunan jalan tol Japek-II Elevated ini diumumkan naik ke penyidikan pada Maret 2023 lalu. Namun sampai saat ini, penyidikan, belum satupun menetapkan tersangka terkait perkara pokok korupsinya. Padahal sudah lebih dari 50-an saksi diperiksa.

Akan tetapi tim penyidikan di Jampisus, sudah menetapkan Ibnu Noval (IBN), mantan Kepala Divisi V PT Waskita Karya sebagai tersangka terkait obstruction of justice (ooj) terkait pengungkapan kasus korupsi tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menerangkan, pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ ini merupakan pengembangan penyidikan korupsi yang terjadi di PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Dalam dua kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 2,1 triliun itu, penyidikannya juga ditangani oleh penyidik di Jampidsus dan sudah menetapkan total 13 orang sebagai tersangka.

Kuntadi pernah menjelaskan, menyangkut pengusutan korupsi Tol Japek, fokus penyidikan terkait dengan pembangunan jalan lintas hambatan sepanjang 36,4 Km pada ruas susun Cikunir sampai dengan Karawang Barat.

Pembangunan jalan bebas hambatan itu menghabiskan anggaran setotal Rp 13,5 triliun. Kuntadi menerangkan, dari penyidikan umum terungkap adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan rupa dan bentuk jalan.

Juga, dikatakan Kuntadi, dugaan korupsi juga terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa, serta proses pemenangan tender. “Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenangan lelang,” kata Kuntadi.  (Zs/Rep)

KNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunggu hasil penghitungan kerugian negara oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembanguan (BPKP) sebelum mengumumkan tersangka terkait pengusutan dugaan korupsi pembangunan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II atau Tol Sheikh Mohammed Bin Zayed (MBZ).

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Haryoko Ari Prabowo mengatakan, proses pemeriksaan saksi-saksi yang saat ini sedang berjalan akan mengerucut pada adanya potensi tersangka.

“Kasus Japek, kita menunggu penghitungan kerugian negara dari BPKP,” kata Prabowo saat ditanya terkait penetapan tersangka, Rabu (21/6/2023). Saat ini, kata Prabowo, tim penyidikannya juga sudah sampai pada permintaan keterangan dari sejumlah ahli. “Beberapa ahli juga kita libatkan dalam pemeriksaan,” ujar Prabowo.

Sementara dari Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, pengusutan dugaan korupsi pembangunan Tol Japek Elevated II, pada Rabu (21/6/2023), memeriksa empat orang sebagai saksi.

“Adapun saksi-saksi yang diperiksa dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek, adalah BH, Da, dan DA, serta DM. Keempatnya diperiksa untuk menguatkan pembuktian,” kata Ketut.

Saksi BH, kata Ketut diperiksa selaku Superitendent atau Pengawas KSO Bukaka-PT Krakatau Steel. Sedangkan saksi Da diperiksa selaku mantan Direktur Jasa Marga. Dan saksi DA diperiksa selaku mantan Asisten Manager Highway Traffic Engineering. Terakhir saksi DM, diperiksa selaku Site Contract Administration and Risk Manager Project Japek Elevated.

Kasus korupsi pembangunan jalan tol Japek-II Elevated ini diumumkan naik ke penyidikan pada Maret 2023 lalu. Namun sampai saat ini, penyidikan, belum satupun menetapkan tersangka terkait perkara pokok korupsinya. Padahal sudah lebih dari 50-an saksi diperiksa.

Akan tetapi tim penyidikan di Jampisus, sudah menetapkan Ibnu Noval (IBN), mantan Kepala Divisi V PT Waskita Karya sebagai tersangka terkait obstruction of justice (ooj) terkait pengungkapan kasus korupsi tersebut.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kuntadi pernah menerangkan, pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ ini merupakan pengembangan penyidikan korupsi yang terjadi di PT Waskita Karya dan PT Waskita Beton Precast.

Dalam dua kasus korupsi yang merugikan negara lebih dari Rp 2,1 triliun itu, penyidikannya juga ditangani oleh penyidik di Jampidsus dan sudah menetapkan total 13 orang sebagai tersangka.

Kuntadi pernah menjelaskan, menyangkut pengusutan korupsi Tol Japek, fokus penyidikan terkait dengan pembangunan jalan lintas hambatan sepanjang 36,4 Km pada ruas susun Cikunir sampai dengan Karawang Barat.

Pembangunan jalan bebas hambatan itu menghabiskan anggaran setotal Rp 13,5 triliun. Kuntadi menerangkan, dari penyidikan umum terungkap adanya dugaan korupsi dalam pengerjaan rupa dan bentuk jalan.

Juga, dikatakan Kuntadi, dugaan korupsi juga terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa, serta proses pemenangan tender. “Dalam pelaksanaan pengadaannya, diduga terdapat perbuatan melawan hukum berupa persekongkolan dalam mengatur pemenangan lelang,” kata Kuntadi.  (Zs/Rep)

Sentimen: negatif (100%)