Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: BRI, Bank Mandiri
Kab/Kota: Purbalingga
Mahasiswi Tipu Tujuh Orang, Raup Rp 435.600.000
Krjogja.com Jenis Media: News
Mahasiswi Tipu Tujuh Orang, Raup Rp 435.600.000
Krjogja.com - PURBALINGGA - Seorang mahasiswi berinisial FNR (21) warga Desa Dawuhan Kecamatan Padamara Purbalingga memperdaya sejumlah orang. Tidak tanggung-tanggung, tujuh warga Purbalingga menjadi korbannya.
"Kerugian total dari tujuh korban lainnya mencapai Rp 435.600.000," tutur Wakapolres Purbalingga, Kompol Pujiono, Rabu sore (21/06/2023).
Didampingi Plt Kasi Humas Iptu Imam Saefudin dan Kanit III Satreskrim Iptu Arisno, Pujiono menyebutkan, korban pertama, AR (23) warga Desa Purbayasa, Kecamatan Padamara, Purbalingga. AR terpikat janji pelaku bisa memasukkan korban menjadi PNS di Pemkab Purbalingga dengan membayarkan sejumlah uang. "Tapi janji itu tidak terbukti," ujarnya.
Kasus itu baru terungkap setelah korban melapor ke Polsek Padamara pada 29 Mei 2023. Dalam laporannya, AR mengaku dirugikan Rp 47.600.000.
Dari laporan tersebut kemudian Unit III Satreskrim Polres Purbalingga melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui keberadaan pelaku kemudian diamankan di rumahnya pada akhir Mei 2023.
Barang bukti yang diamankan terdiri sejumlah berkas yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korban. Berupa satu lembar jadwal seleksi PPPK tahun 2023 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, satu lembar Surat Rekomendasi Bupati Purbalingga, satu lembar Surat Keberangkatan Pegawai Baru Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, satu lembar Surat Pemberitahuan Pengambilan Gaji dan THR.
Selain itu, satu bendel rekening korban Bank BRI atas nama NY periode transaksi Januari - Maret 2023, satu lembar rekening koran Bank Mandiri atas nama OF transaksi tanggal 9 Maret 2023, satu unit telepon genggam, satu stel baju khaki dan satu stel baju kebaya.
Penyelidikan polisi mendapati adanya enam korban lainnya. Kerugian total dari enam korban mencapai Rp 388 juta," ungkapnya.
Masing-masing FGS (28) warga Kecamatan Padamara, pasangan suami-isteri MHI (31) dan MDC (30) warga Kecamatan Kalimanah, ST warga Kecamatan Purbalingga, MK warga Kecamatan Bojongsari dan AD warga Kecamatan Kalimanah. "Penipuan dilakukan tersangka periode Januari 2022 hingga Mei 2023," ujarnya.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku kenal dengan seorang anggota salah satu partai politik yang disebut-sebut sudah biasa membantu orang menjadi PNS. Hal tersebut juga yang menjadi salah satu cara tersangka meyakinkan para korbannya.
Pengakuan tersangka, uang hasil penipuan, sebagian telah dikembalikan kepada korban. Selain itu, ada yang digunakan untuk berbagai keperluan. Termasuk membeli sepeda motor dan sebagian lainnya diberikan kepada orang tuanya.
"Kami menjerat tersangka dengan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 64 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun," ujar Pujiono. (Rus)
Sentimen: negatif (100%)