Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Institusi: MUI
Tokoh Terkait
Panji Gumilang
Ponpes Az Zaytun Disebut Bolehkan Perempuan Jadi Khatib, MUI Keluarkan Fatwa Begini
Fajar.co.id Jenis Media: Nasional
FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Pondok Pesantren (Ponpes) Az Zaytun disebut membolehkan perempuan jadi khatib. Hal ini ditanggapi Majelis Ulama Indonesia.
Tanggapan itu disampaikan melalui Fatwa Nomor 38 Tahun 2023 tentang Hukum Wanita Menjadi Khatib dalam Rangkaian Shalat Jumat.
Dalam fatwa itu, diputuskan bahwa shalat Jumat wajib bagu laki-laki. Tapi boleh bagi perempuan. Sementara khotbah disebutkan harus dilakukan laki-laki.
“Shalat Jumat yang dilakukan oleh wanita dihadapan di jamaah laki-laki hukum shalat Jumatnya tidak sah,” bunyi penggalan fatwa itu, yang dikutip fajar.co.id dari unggahan Ketua MUI Cholil Nafis, Kamis (22/6/2023).
Disebutkan pula, keyakinan bahwa perempuan boleh jadi khatib adalah keyakinan salah. Pihak yang melakukannya diwajibkan bertaubat.
Dalam unggahan Cholil Nafis, ia meminta Pimpinan Ponpes Az Zaitun Panji Gumilang bertaubat. Menurutnya, apa yang diyakini panji salah.
Ia juga meminta Panji diproses hukum. Karena menilai merendahkan Islam.
“Klo ini yang diajarkan kepada santri-santru Az-Zaytun itu penyimpangan. PG segera diproses hukum karena ucapannya banyak merendahkan ajaran Islam dan bikin gaduh,” tandasnya.
(Arya/Fajar)
Sentimen: netral (50%)